Pemerintah Benarkan 153 TKA China Masuk Saat Ada Kebijakan Larangan

Jum'at, 29 Januari 2021 - 19:13 WIB
loading...
Pemerintah Benarkan...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah membenarkan adanya kedatangan 153 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Jakarta, pada saat Indonesia menerapkan kebijakan penutupan pintu bagi warga negara asing (WNA) . Diketahui, 153 TKA China itu datang dengan menggunakan pakaian APD lengkap melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta). ( Baca juga:Awas Bikin Ruwet, MUI Minta Batasi Tenaga Kerja China Masuk ke RI )

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang digunakan ratusan warga China tersebut. Dari pemeriksaan itu, ditemukan tidak ada penggunaan visa baru.

"Kita kemudian melihat apakah 153 warga negara Tiongkok tersebut masuk di dalam kategori pengcualian tersebut? Karena bahwa pihak kita juga mengecek apakah ada kelalaian kita mengeluarkan visa baru yang memang tidak diperkenakan. Kita cek ternyata tidak ada visa baru," ujar Retno, dikutip Jumat (29/1/2021).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanagan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tercantum ada pengecualian bagi pelaku perjalanan internasional yang bersatatus WNA. Pengecualian itu berlaku bagi pelaku perjalanan yang pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian dan lembaga (K/L).

"Ada Surat Edaran Satgas yang diperbaharui beberapa kali dan Surat Edaran Satgas itu yang terbaru Nomor 2 Tahun 2021, intinya memang betul bahwa semua warga negara asing untuk sementara dibatasi untuk masuk ke Indonesia, namun di dalam SE itu ada beberapa pengecualian termasuk di antaranya pemegang paspor diplomatik dan dinas yang sudah memiliki izin tinggal di Indonesia dan juga adalah pemilik KITAS, dan juga pemilik KITAP," kata dia.

Dengan begitu, Retno memastikan bahwa 153 WNA adalah mereka pemegang KITAS dan KITAP. Hal itu pun sudah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pemerintah juga mematikan jika WNA yang masuk dalam kategori dikecualikan akan mengikuti prosesur protokol kesehatan (prokes). Mereka akan melakukan karantina wajib berdasarkan prokese yang ditetapkan. ( Baca juga:Senangnya Stephan El Shaarawy Akhirnya Jalani Tes Medis di Roma )

"Kalau kita lihat sebenarnya ada setiap hari orang-orang masuk, yang masuk dalam kategori yang dikecualikan, dengan satu kunci. Kuncinya adalah protokol kesehatan termasuk di antaranya adalah karantina wajib yang harus dilakukan. Jadi sekali lagi kunci kita adalah keselamatan, kesehatan, itu tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, apabila ada pemberlakuan pengecualian, maka harus dipastikan bahwa pengecualian dapat dijalankan tanpa ongkos risiko kesehatan," tutur dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)