GRP Terancam Pailit Usai Putusan PKPU, Warga Sukadanau: Tolong Kami Bapak Presiden

Jum'at, 29 Januari 2021 - 22:09 WIB
loading...
GRP Terancam Pailit...
Sekitar 20 warga Sukadanau, Cibitung mengadukan nasib ke Presiden, karena menduga bahwa hakim PN Jakarta Pusat memutus PKPU Sementara kepada PT Gunung Raja Paksi Tbk dengan tidak adil. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sekitar 20 warga Sukadanau, Cibitung, Kabupaten Bekasi melakukan orasi di halte sekitar Istana Negara, Jumat (29/1). Mereka mengadukan nasib ke Presiden, karena menduga bahwa hakim PN Jakarta Pusat memutus PKPU Sementara kepada PT Gunung Raja Paksi Tbk dengan tidak adil.

Akibatnya, warga sekitar terancam kehilangan pekerjaan, karena sebagian besar warga bekerja di perusahaan tersebut. “Tolong kami Bapak Presiden. Kalau sampai GRP dipailitkan , anak dan istri kami makan apa? Pandemi sudah bikin kami susah, jangan makin dipersulit dengan mempailitkan perusahaan tempat kami bekerja padahal perusahaan dalam keadaan sehat," kata Muksin, koordinator aksi.

Baca Juga: Kinerja GRP Tidak Terdampak PKPU Sementara

Menurutnya sejumlah warga Sukadanau yang bekerja di GRP sekitar 200 orang. Belum lagi warga desa lain, karena total karyawan perusahaan hampir sekitar 6 ribu orang.

“Ini perusahaan besar. Banyak sekali kontribusi dan kepedulian kepada karyawan dan warga sekitar. Ketika banyak perusahaan lain mem-PHK karyawan pada saat pandemi, misalnya, GRP tidak demikian. Tidak satu pun karyawan yang di-PHK,” lanjut Muksin.

GRP Terancam Pailit Usai Putusan PKPU, Warga Sukadanau: Tolong Kami Bapak Presiden


“Mengapa GRP yang begitu kokoh dan termasuk aset bangsa Indonesia bisa dibangkrutkan oleh urusan sepele? Dimana lagi kami meminta perlindungan, kalau pengadilan saja kami duga tidak mampu bersikap adil? Kami ini masyarakat kecil yang sangat bergantung pada GRP,” kata Muksin.

Dan ironisnya terang dia, sekarang warga terancam kehilangan pekerjaan karena GRP juga terancam pailit. Muksin menambahkan, aksi warga Sukadanau tak lepas dari putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diduga berat sebelah.

Karena sebelumnya, Senin (25/01) majelis hakim yang diketuai Made Sukereni dan beranggotakan Robert dan Dulhusin mengabulkan permohonan PKPU salah satu vendor GRP, yaitu PT NBU. Dalam putusan perkara bernomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN Niaga Jkt Pst, tersebut, GRP masuk dalam status PKPU Sementara dalam kurun waktu 45 hari.

“Jadi tolonglah kami Pak Presiden. Dengarkan kami rakyat kecil," kata Muksin.

Baca Juga: Mampu Bayar Tetap Kena PKPU, Karyawan GRP: Pak Hakim, Kemana Kami Minta Keadilan?

Tidak hanya di sekitar istana. Unjuk rasa juga dilakukan di halaman Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).

Pada aksi tersebut, warga Sukadanau membentangkan berbagai spanduk. Di antaranya bertuliskan, ‘Warga Sukadanau Banyak yang Jadi Karyawan GRP, Kenapa Dipailitkan’, ‘Kalau GRP Pailit, Kami Makan Apa?’, ‘Kami Yakin GRP Mau dan Sanggup Bayar’, Kenapa GRP Dipailitkan, Tempat Kami Mengais Rejeki’, serta spanduk lain.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
AKPI Tawarkan Solusi...
AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN
Kisah 5 Maskapai Penerbangan...
Kisah 5 Maskapai Penerbangan yang Sudah Bangkrut di Indonesia
Indonesia Perlu Harmonisasi...
Indonesia Perlu Harmonisasi Hukum Kepailitan demi Daya Saing Global
Gugatan PKPU Cuma Bisa...
Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset
12.000 Perusahaan Jerman...
12.000 Perusahaan Jerman Bangkrut dalam Enam Bulan, Terparah Satu Dekade
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Kurator, AKPI Gelar Pendidikan Terkait Kepailitan dan PKPU
Dugaan Korupsi Sritex,...
Dugaan Korupsi Sritex, LBH GP Ansor: Pemilik Harus Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Pakar Hukum: Pailit...
Pakar Hukum: Pailit dan Korupsi di Sritex Bisa Diusut Bersamaan
Rekomendasi
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Raja Charles III Dikabarkan...
Raja Charles III Dikabarkan Akan Bertemu Archie dan Lilibet, Isyarat Damai Keluarga Kerajaan?
Berita Terkini
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved