Mampu Bayar Tetap Kena PKPU, Karyawan GRP: Pak Hakim, Kemana Kami Minta Keadilan?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekitar 20 karyawan PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) menggelar aksi di depan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini. Sambil membawa beberapa tulisan mencolok, mereka mempertanyakan keputusan hakim yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Naga Bestindo Utama (NBU) kepada GRP.
“Dimana keadilan? PT Gunung Raja Paksi Tbk mau dan sanggup bayar. Kenapa masih kena PKPU?” begitu salah satu tulisan yang dibentang karyawan.
“Pak hakim, kemana kami harus meminta keadilan? Apakah harus ke Komisi Yudisial?” demikian tulisan yang lain.
Risang, salah satu perwakilan karyawan GRP mengatakan, kedatangannya memang untuk menuntut keadilan dan mengajukan keberatan atas putusan PKPU. Dia menilai putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat itu menjadikan GRP dalam kondisi PKPU Sementara.
Dan kondisi demikian, lanjutnya, tidak hanya merugikan perusahaan, namun juga mengancam kehidupan sekitar 6.000 karyawan GRP. “Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Karena putusan PKPU akan sangat merugikan nasib kami sebagai karyawan,” ujar Risang ketika di temui saat menyuarakan aspirasinya.
Menurut Risang, keresahannya sama seperti yang dirasakan ribuan karyawan GRP lain. Pasalnya, kondisi PKPU Sementara tersebut bukan tidak mungkin akan berujung pada pemailitan perusahaan baja swasta nasional tersebut.
“Padahal sebagai karyawan, kami semua menggantungkan hidup dari pekerjaan ini. Apalagi kondisi ini terjadi di masa pandemi, tentu kami semua semakin menderita,” kata dia.
Selaku karyawan, Risang menilai putusan permohonan PKPU tersebut sangat janggal. Keanehan terlihat, karena NBU justru terkesan menolak ketika GRP akan memenuhi kewajiban dan pelunasan.
“Pihak GRP sudah berusaha membayar kewajibannya namun ditolak oleh NBU dengan memblokir rekeningnya. Bahkan GRP sudah membawa uang tunai di depan persidangan, namun ditolak. Ini ada apa?” pungkas Risang.
Sebelumnya, Senin (25/01) majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Made Sukereni dan beranggotakan Robert dan Dulhusin mengabulkan permohonan PKPU salah satu vendor GRP, yaitu PT NBU. Dalam putusan perkara bernomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN Niaga Jkt Pst, tersebut, GRP masuk dalam status PKPU Sementara dalam kurun waktu 45 hari.
“Dimana keadilan? PT Gunung Raja Paksi Tbk mau dan sanggup bayar. Kenapa masih kena PKPU?” begitu salah satu tulisan yang dibentang karyawan.
“Pak hakim, kemana kami harus meminta keadilan? Apakah harus ke Komisi Yudisial?” demikian tulisan yang lain.
Risang, salah satu perwakilan karyawan GRP mengatakan, kedatangannya memang untuk menuntut keadilan dan mengajukan keberatan atas putusan PKPU. Dia menilai putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat itu menjadikan GRP dalam kondisi PKPU Sementara.
Dan kondisi demikian, lanjutnya, tidak hanya merugikan perusahaan, namun juga mengancam kehidupan sekitar 6.000 karyawan GRP. “Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Karena putusan PKPU akan sangat merugikan nasib kami sebagai karyawan,” ujar Risang ketika di temui saat menyuarakan aspirasinya.
Menurut Risang, keresahannya sama seperti yang dirasakan ribuan karyawan GRP lain. Pasalnya, kondisi PKPU Sementara tersebut bukan tidak mungkin akan berujung pada pemailitan perusahaan baja swasta nasional tersebut.
“Padahal sebagai karyawan, kami semua menggantungkan hidup dari pekerjaan ini. Apalagi kondisi ini terjadi di masa pandemi, tentu kami semua semakin menderita,” kata dia.
Selaku karyawan, Risang menilai putusan permohonan PKPU tersebut sangat janggal. Keanehan terlihat, karena NBU justru terkesan menolak ketika GRP akan memenuhi kewajiban dan pelunasan.
“Pihak GRP sudah berusaha membayar kewajibannya namun ditolak oleh NBU dengan memblokir rekeningnya. Bahkan GRP sudah membawa uang tunai di depan persidangan, namun ditolak. Ini ada apa?” pungkas Risang.
Sebelumnya, Senin (25/01) majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Made Sukereni dan beranggotakan Robert dan Dulhusin mengabulkan permohonan PKPU salah satu vendor GRP, yaitu PT NBU. Dalam putusan perkara bernomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN Niaga Jkt Pst, tersebut, GRP masuk dalam status PKPU Sementara dalam kurun waktu 45 hari.
(akr)