Mampu Bayar Tetap Kena PKPU, Karyawan GRP: Pak Hakim, Kemana Kami Minta Keadilan?
Selasa, 26 Januari 2021 - 20:55 WIB
loading...
Sekitar 20 karyawan PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) menggelar aksi di depan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mempertanyakan keputusan hakim yang mengabulkan permohonan PKPU PT Naga Bestindo Utama (NBU) kepada GRP. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sekitar 20 karyawan PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) menggelar aksi di depan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini. Sambil membawa beberapa tulisan mencolok, mereka mempertanyakan keputusan hakim yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Naga Bestindo Utama (NBU) kepada GRP.
“Dimana keadilan? PT Gunung Raja Paksi Tbk mau dan sanggup bayar. Kenapa masih kena PKPU?” begitu salah satu tulisan yang dibentang karyawan.
“Pak hakim, kemana kami harus meminta keadilan? Apakah harus ke Komisi Yudisial?” demikian tulisan yang lain.
Baca Juga: Respons GRP Soal Permohonan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis Ditolak
Risang, salah satu perwakilan karyawan GRP mengatakan, kedatangannya memang untuk menuntut keadilan dan mengajukan keberatan atas putusan PKPU. Dia menilai putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat itu menjadikan GRP dalam kondisi PKPU Sementara.
Dan kondisi demikian, lanjutnya, tidak hanya merugikan perusahaan, namun juga mengancam kehidupan sekitar 6.000 karyawan GRP. “Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Karena putusan PKPU akan sangat merugikan nasib kami sebagai karyawan,” ujar Risang ketika di temui saat menyuarakan aspirasinya.
Menurut Risang, keresahannya sama seperti yang dirasakan ribuan karyawan GRP lain. Pasalnya, kondisi PKPU Sementara tersebut bukan tidak mungkin akan berujung pada pemailitan perusahaan baja swasta nasional tersebut.
“Dimana keadilan? PT Gunung Raja Paksi Tbk mau dan sanggup bayar. Kenapa masih kena PKPU?” begitu salah satu tulisan yang dibentang karyawan.
“Pak hakim, kemana kami harus meminta keadilan? Apakah harus ke Komisi Yudisial?” demikian tulisan yang lain.
Baca Juga: Respons GRP Soal Permohonan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis Ditolak

Risang, salah satu perwakilan karyawan GRP mengatakan, kedatangannya memang untuk menuntut keadilan dan mengajukan keberatan atas putusan PKPU. Dia menilai putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat itu menjadikan GRP dalam kondisi PKPU Sementara.
Dan kondisi demikian, lanjutnya, tidak hanya merugikan perusahaan, namun juga mengancam kehidupan sekitar 6.000 karyawan GRP. “Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Karena putusan PKPU akan sangat merugikan nasib kami sebagai karyawan,” ujar Risang ketika di temui saat menyuarakan aspirasinya.
Menurut Risang, keresahannya sama seperti yang dirasakan ribuan karyawan GRP lain. Pasalnya, kondisi PKPU Sementara tersebut bukan tidak mungkin akan berujung pada pemailitan perusahaan baja swasta nasional tersebut.
Lihat Juga :