Airlangga Pastikan Masukan untuk RPP UU Cipta Kerja Terserap Baik
Minggu, 31 Januari 2021 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Adapun jumlah masukan yang diterima melalui keempat kanal utama tersebut hingga 25 Januari 2021 tercatat yaitu melalu Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail dan akses ke portal (hits) sebanyak 4,88 juta pengakses.
Masukan melalui cara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, mencatatkan sebanyak 38 berkas masukan. Lalu, aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan. "Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke kementerian dan lembaga terkait, ada sebanyak 72 berkas masukan," tambahnya.
Baca Juga: Menaker Sempurnakan Empat RPP Klaster Ketenagakerjaan Pemerintah juga telah melibatkan akademisi dan praktisi hukum, yang dikoordinasikan oleh Prof Romli Atmasasmita agar mendapatkan masukan yang cukup terkait Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.
"Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh K/L yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kemen Kumham, Setneg dan Setkab dalam proses harmonisasinya," tegas Airlangga.
Selain melibatkan pakar hukum, pemerintah juga melibatkan sejumlah ahli dan pakar di bidangnya, serta tokoh-tokoh nasional, agar dapat menyerap aspirasi masyarakat yang terkait dengan berbagai isu dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Masukan melalui cara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, mencatatkan sebanyak 38 berkas masukan. Lalu, aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan. "Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke kementerian dan lembaga terkait, ada sebanyak 72 berkas masukan," tambahnya.
Baca Juga: Menaker Sempurnakan Empat RPP Klaster Ketenagakerjaan Pemerintah juga telah melibatkan akademisi dan praktisi hukum, yang dikoordinasikan oleh Prof Romli Atmasasmita agar mendapatkan masukan yang cukup terkait Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.
"Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh K/L yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kemen Kumham, Setneg dan Setkab dalam proses harmonisasinya," tegas Airlangga.
Selain melibatkan pakar hukum, pemerintah juga melibatkan sejumlah ahli dan pakar di bidangnya, serta tokoh-tokoh nasional, agar dapat menyerap aspirasi masyarakat yang terkait dengan berbagai isu dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
(fai)
Lihat Juga :