Dituding Lakukan Monopoli, ASDP Digugat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menggugat Dermaga 6 Pelabuhan Merak yang masih dimonopoli oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sehingga pelayanannya dinilai kurang maksimal sebagai dermaga eksekutif.
Ketua Dewan Penasihat DPP Gapasdap Bambang Haryo Soekartono menegaskan Dermaga 6 seharusnya tidak boleh dimonopoli oleh satu perusahaan penyeberangan karena dermaga itu dibangun menggunakan anggaran negara. Selain itu, sarana dan prasananya harus benar-benar memenuhi standar pelayanan kelas eksekutif.
Selama ini, Dermaga 6 hanya dilayani oleh kapal-kapal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Padahal ada beberapa operator lain yang memiliki kapal-kapal terbaik dan sering mendapatkan penghargaan pelayanan prima dari Kementerian Perhubungan.
"Semua operator kapal yang memenuhi standar eksekutif seharusnya diberikan tempat di Dermaga 6. Publik berhak mendapatkan pelayanan terbaik karena dermaga itu dibangun dengan uang negara dari pajak rakyat," kata Bambang Haryo melalui keterangan resminya, Minggu (31/1/2021).
Dia mengatakan Dermaga 6 dibangun menggunakan dana APBN tahun 2012 dan PMN (Penyertaan Modal Negara) Rp1 triliun pada 2016-2017 yang diajukan ASDP melalui DPR RI. "Saat menjadi anggota Komisi VI DPR RI, saya mendukung percepatan pembangunan dermaga itu karena sejalan dengan program Presiden Joko Widodo di sektor maritim," kata anggota DPR RI periode 2014-2019 ini.
Dia bahkan ikut mendesak Menteri Keuangan saat itu (Bambang Brojonegoro) agar mempercepat pencairan PMN supaya Dermaga 6 dan Dermaga 7 Pelabuhan Merak segara direalisasikan oleh ASDP.
Selain tidak boleh dimonopoli, tutur Bambang Haryo, Dermaga 6 harus menjadi ikon sebagai dermaga eksekutif yang pelayanannya tentu harus lebih baik dibandingkan dengan dermaga reguler, terutama dari sisi kapasitas angkut (ukuran kapal), kecepatan, kenyamanan, dan keselamatan.
Untuk menjamin kapasitas angkut, dia mengatakan ukuran kapal harus besar yakni minimal panjang 150 meter. "Panjang kapal di sana harusnya minimal 160-180 meter atau sesuai dengan ukuran kade yang disiapkan, karena dermaga di Bakauheni bisa 200 meter. Sementara dermaga lain di bawah 150 meter," tandas dia.
Dia menjelaskan, Dermaga 6 tidak terkendala oleh ukuran kapal karena tidak sandar di dolpin atau tiang pancang, tetapi di kade dermaga. Kapal ukuran berapapun bisa sandar, hanya bergantung pada kedalaman laut. Namun, data menunjukkan kapal-kapal yang sandar di Dermaga 6 mayoritas panjang 110 meter, bahkan ada yang panjangnya cuma 80-an meter.
Dari sisi kecepatan, lanjut Bambang Haryo, kapal yang melayani Dermaga 6 harus di atas 15 knot sehingga masyarakat benar-benar merasakan percepatan penyeberangan. Kenyataannya, kapal-kapal di dermaga itu rata-rata jauh di bawah 15 knot atau di bawah standar kecepatan kapal eksekutif.
Ketua Dewan Penasihat DPP Gapasdap Bambang Haryo Soekartono menegaskan Dermaga 6 seharusnya tidak boleh dimonopoli oleh satu perusahaan penyeberangan karena dermaga itu dibangun menggunakan anggaran negara. Selain itu, sarana dan prasananya harus benar-benar memenuhi standar pelayanan kelas eksekutif.
Selama ini, Dermaga 6 hanya dilayani oleh kapal-kapal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Padahal ada beberapa operator lain yang memiliki kapal-kapal terbaik dan sering mendapatkan penghargaan pelayanan prima dari Kementerian Perhubungan.
"Semua operator kapal yang memenuhi standar eksekutif seharusnya diberikan tempat di Dermaga 6. Publik berhak mendapatkan pelayanan terbaik karena dermaga itu dibangun dengan uang negara dari pajak rakyat," kata Bambang Haryo melalui keterangan resminya, Minggu (31/1/2021).
Dia mengatakan Dermaga 6 dibangun menggunakan dana APBN tahun 2012 dan PMN (Penyertaan Modal Negara) Rp1 triliun pada 2016-2017 yang diajukan ASDP melalui DPR RI. "Saat menjadi anggota Komisi VI DPR RI, saya mendukung percepatan pembangunan dermaga itu karena sejalan dengan program Presiden Joko Widodo di sektor maritim," kata anggota DPR RI periode 2014-2019 ini.
Dia bahkan ikut mendesak Menteri Keuangan saat itu (Bambang Brojonegoro) agar mempercepat pencairan PMN supaya Dermaga 6 dan Dermaga 7 Pelabuhan Merak segara direalisasikan oleh ASDP.
Selain tidak boleh dimonopoli, tutur Bambang Haryo, Dermaga 6 harus menjadi ikon sebagai dermaga eksekutif yang pelayanannya tentu harus lebih baik dibandingkan dengan dermaga reguler, terutama dari sisi kapasitas angkut (ukuran kapal), kecepatan, kenyamanan, dan keselamatan.
Untuk menjamin kapasitas angkut, dia mengatakan ukuran kapal harus besar yakni minimal panjang 150 meter. "Panjang kapal di sana harusnya minimal 160-180 meter atau sesuai dengan ukuran kade yang disiapkan, karena dermaga di Bakauheni bisa 200 meter. Sementara dermaga lain di bawah 150 meter," tandas dia.
Dia menjelaskan, Dermaga 6 tidak terkendala oleh ukuran kapal karena tidak sandar di dolpin atau tiang pancang, tetapi di kade dermaga. Kapal ukuran berapapun bisa sandar, hanya bergantung pada kedalaman laut. Namun, data menunjukkan kapal-kapal yang sandar di Dermaga 6 mayoritas panjang 110 meter, bahkan ada yang panjangnya cuma 80-an meter.
Dari sisi kecepatan, lanjut Bambang Haryo, kapal yang melayani Dermaga 6 harus di atas 15 knot sehingga masyarakat benar-benar merasakan percepatan penyeberangan. Kenyataannya, kapal-kapal di dermaga itu rata-rata jauh di bawah 15 knot atau di bawah standar kecepatan kapal eksekutif.