Hore! Karyawan Dibebaskan dari Pajak Selama 6 Bulan

Rabu, 03 Februari 2021 - 14:26 WIB
loading...
A A A


Insentif selanjutnya berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya tertuang. Fasilitas ini ditujukan untuk WP yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau perusahaan di kawasan berikat.

Insentif terakhir terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Pemberi kerja atau WP yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 DTP atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.
(fai)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)