Sebar Insentif Pajak, Menkeu: Tak Hanya untuk Investor Asing Tapi Juga Domestik

Selasa, 08 Desember 2020 - 17:26 WIB
loading...
Sebar Insentif Pajak,...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menekankan, berbagai insentif pajak dan kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja tidak hanya diperuntukkan bagi asing, tapi juga pengusaha domestik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan, berbagai insentif pajak dan kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja tidak hanya diperuntukkan bagi asing, tapi juga pengusaha domestik. Pengusaha bisa memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan usahanya.

“Di bidang perpajakan, kami telah meluncurkan banyak kebijakan di berbagai area yang juga dalam kemampuan kami untuk menarik lebih banyak modal sehingga mereka dapat berinvestasi dalam aktivitas produktif,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (8/12/2020).

(Baca Juga: Ubah Wajah Investasi RI, BKPM Lakukan Hal Ini )

Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan kemampuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat mereka yang berdomisili di Indonesia atau menjadi wajib pajak luar negeri. “Semua perubahan dari rezim pajak global menjadi rezim teritorial akan memberikan kemampuan bagi individu maupun perusahaan untuk menentukan,” ujar Menkeu.

Lalu, tujuan pemerintah menciptakan dan meningkatkan kemudahan berusaha tidak hanya untuk berpihak pada investor asing. Justru, kemudahan berusaha ini terus ditingkatkan demi mendorong pengusaha domestik.

“Pemerintah terus meningkatkan kemudahan bebrisnis tidak hanya untuk (investor) asing tapi juga untuk (investor) domestik. Sehingga ini semua bisa menciptakan lapangan kerja. Jadi kami siap mendesain kebijakan agar bisa memulihkan ekonomi,” tandasnya.

Pemerintah banyak membuat perubahan pada UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui UU Cipta Kerja.

(Baca Juga: Banjir Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Industri di Tengah Pandemi )

Menurutnya, perubahan tersebut akan menguntungkan pelaku usaha sehingga memperbaiki iklim berusaha di Indonesia. Misal, merevisi skema sanksi administrasi menjadi sesuai dengan suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan.

Pemerintah juga memperjelas definisi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN) sehingga memberikan kepastian hukum. Selain itu, pemerintah rezim pajak WNA berkeahlian khusus, dan membebaskan PPh atas dividen dari saham dalam negeri.

Selain perpajakan, lanjut Sri Mulyani, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan dari sisi perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, serta dukungan riset dan inovasi. Seluruh pengusaha bisa memanfaatkan berbagai kemudahan, termasuk UMKM.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nego Tarif Trump, Menkeu...
Nego Tarif Trump, Menkeu Sri Mulyani Bertemu Dubes AS untuk Indonesia
Tukin 31.066 Dosen ASN...
Tukin 31.066 Dosen ASN Kemendiktisaintek Sudah Cair, Menkeu Gelontorkan Rp2,66 Triliun
Sri Mulyani Buka Suara...
Sri Mulyani Buka Suara Soal Dosen Kemendiktisaintek Ambyar, Tukin Belum Dibayar
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
Sri Mulyani dan Suami...
Sri Mulyani dan Suami Ucapkan Selamat Idulfitri: Harapan untuk Kesejahteraan Berkeadilan
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Publikasi APBN KiTa...
Publikasi APBN KiTa Molor, Sri Mulyani Malam-malam Lapor ke Prabowo di Istana
Rekomendasi
Scooter Prix 2025: Pertarungan...
Scooter Prix 2025: Pertarungan Skuter Makin Sengit dengan Total Hadiah Lebih dari Rp1 Miliar!
AI Jadi Kunci LG untuk...
AI Jadi Kunci LG untuk Menguasai Pasar Peralatan Rumah Tangga di Asia
Profil Hailey Baldwin,...
Profil Hailey Baldwin, Istri Justin Bieber yang Ternyata Menderita Kista Ovarium
Berita Terkini
Prudential Dukung Keberlanjutan...
Prudential Dukung Keberlanjutan Lingkungan di Kepulauan Seribu
4 jam yang lalu
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
4 jam yang lalu
Genjot Transformasi...
Genjot Transformasi Digital, Anak Usaha Raksasa Telekomunikasi Jerman Perluas Pasar di RI
5 jam yang lalu
LG Batal Bangun Pabrik...
LG Batal Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di RI, Menteri Rosan Ungkap Penggantinya
5 jam yang lalu
Deposito Emas Pegadaian...
Deposito Emas Pegadaian Capai 1 Ton, Direktur Utama Dorong Masyarakat untuk Investasi Aktif
5 jam yang lalu
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi Kuartal I/2025 Capai Rp465,2 Triliun, Rosan: Sesuai Target
6 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Dalangi Pembunuhan...
Ukraina Dalangi Pembunuhan Jenderal Rusia tapi Tak Ubah Hasil Perang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved