Sebar Insentif Pajak, Menkeu: Tak Hanya untuk Investor Asing Tapi Juga Domestik
Selasa, 08 Desember 2020 - 17:26 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menekankan, berbagai insentif pajak dan kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja tidak hanya diperuntukkan bagi asing, tapi juga pengusaha domestik. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan, berbagai insentif pajak dan kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja tidak hanya diperuntukkan bagi asing, tapi juga pengusaha domestik. Pengusaha bisa memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan usahanya.
“Di bidang perpajakan, kami telah meluncurkan banyak kebijakan di berbagai area yang juga dalam kemampuan kami untuk menarik lebih banyak modal sehingga mereka dapat berinvestasi dalam aktivitas produktif,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (8/12/2020).
(Baca Juga: Ubah Wajah Investasi RI, BKPM Lakukan Hal Ini )
Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan kemampuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat mereka yang berdomisili di Indonesia atau menjadi wajib pajak luar negeri. “Semua perubahan dari rezim pajak global menjadi rezim teritorial akan memberikan kemampuan bagi individu maupun perusahaan untuk menentukan,” ujar Menkeu.
Lalu, tujuan pemerintah menciptakan dan meningkatkan kemudahan berusaha tidak hanya untuk berpihak pada investor asing. Justru, kemudahan berusaha ini terus ditingkatkan demi mendorong pengusaha domestik.
“Pemerintah terus meningkatkan kemudahan bebrisnis tidak hanya untuk (investor) asing tapi juga untuk (investor) domestik. Sehingga ini semua bisa menciptakan lapangan kerja. Jadi kami siap mendesain kebijakan agar bisa memulihkan ekonomi,” tandasnya.
Pemerintah banyak membuat perubahan pada UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui UU Cipta Kerja.
“Di bidang perpajakan, kami telah meluncurkan banyak kebijakan di berbagai area yang juga dalam kemampuan kami untuk menarik lebih banyak modal sehingga mereka dapat berinvestasi dalam aktivitas produktif,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (8/12/2020).
(Baca Juga: Ubah Wajah Investasi RI, BKPM Lakukan Hal Ini )
Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan kemampuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat mereka yang berdomisili di Indonesia atau menjadi wajib pajak luar negeri. “Semua perubahan dari rezim pajak global menjadi rezim teritorial akan memberikan kemampuan bagi individu maupun perusahaan untuk menentukan,” ujar Menkeu.
Lalu, tujuan pemerintah menciptakan dan meningkatkan kemudahan berusaha tidak hanya untuk berpihak pada investor asing. Justru, kemudahan berusaha ini terus ditingkatkan demi mendorong pengusaha domestik.
“Pemerintah terus meningkatkan kemudahan bebrisnis tidak hanya untuk (investor) asing tapi juga untuk (investor) domestik. Sehingga ini semua bisa menciptakan lapangan kerja. Jadi kami siap mendesain kebijakan agar bisa memulihkan ekonomi,” tandasnya.
Pemerintah banyak membuat perubahan pada UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui UU Cipta Kerja.
Lihat Juga :