Sebar Insentif Pajak, Menkeu: Tak Hanya untuk Investor Asing Tapi Juga Domestik

Selasa, 08 Desember 2020 - 17:26 WIB
loading...
Sebar Insentif Pajak,...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menekankan, berbagai insentif pajak dan kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja tidak hanya diperuntukkan bagi asing, tapi juga pengusaha domestik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan, berbagai insentif pajak dan kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja tidak hanya diperuntukkan bagi asing, tapi juga pengusaha domestik. Pengusaha bisa memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan usahanya.

“Di bidang perpajakan, kami telah meluncurkan banyak kebijakan di berbagai area yang juga dalam kemampuan kami untuk menarik lebih banyak modal sehingga mereka dapat berinvestasi dalam aktivitas produktif,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (8/12/2020).

(Baca Juga: Ubah Wajah Investasi RI, BKPM Lakukan Hal Ini )

Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan kemampuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat mereka yang berdomisili di Indonesia atau menjadi wajib pajak luar negeri. “Semua perubahan dari rezim pajak global menjadi rezim teritorial akan memberikan kemampuan bagi individu maupun perusahaan untuk menentukan,” ujar Menkeu.

Lalu, tujuan pemerintah menciptakan dan meningkatkan kemudahan berusaha tidak hanya untuk berpihak pada investor asing. Justru, kemudahan berusaha ini terus ditingkatkan demi mendorong pengusaha domestik.

“Pemerintah terus meningkatkan kemudahan bebrisnis tidak hanya untuk (investor) asing tapi juga untuk (investor) domestik. Sehingga ini semua bisa menciptakan lapangan kerja. Jadi kami siap mendesain kebijakan agar bisa memulihkan ekonomi,” tandasnya.

Pemerintah banyak membuat perubahan pada UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui UU Cipta Kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Insentif Daerah dan...
Insentif Daerah dan Relaksasi Regulasi Momentum Percepatan Swasta Investasi SPKLU
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved