Hore! Karyawan Dibebaskan dari Pajak Selama 6 Bulan
Rabu, 03 Februari 2021 - 14:26 WIB
loading...
Pemerintah memperpanjang insentif pajak bagi pelaku usaha dan karyawan yang terdampak pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang kebijakan insentif pajak bagi pelaku usaha dan karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 hingga tahun ini. Di antaranya, berupa perpanjangan waktu pengajuan penangguhan pembayaran pajak hingga 22 Juni 2021.
Adapun, kebijakan insentif perpajakan ini akan diberikan di dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dimana ketentuannya adalah PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi.
Baca Juga: Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir 2021, Ini Rinciannya
Adapun sebanyak 1.189 bidang usaha. Insentif ini yakni akan diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan mendapatkan penghasilan bruto yang bersifat tetap yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
"Yakni keringanan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan dari pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video yang diunggah Kemenkeu, Rabu (3/2/2021).
Adapun, kebijakan insentif perpajakan ini akan diberikan di dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dimana ketentuannya adalah PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi.
Baca Juga: Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir 2021, Ini Rinciannya
Adapun sebanyak 1.189 bidang usaha. Insentif ini yakni akan diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan mendapatkan penghasilan bruto yang bersifat tetap yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
"Yakni keringanan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan dari pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video yang diunggah Kemenkeu, Rabu (3/2/2021).
Lihat Juga :