Konsolidasi Tri-Indosat, Opsi Backdoor Listing Ikut Dibahas
Rabu, 03 Februari 2021 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Presiden Direktur 3 Indonesia Danny Buldansyah tidak membantah bila ada opsi skema backdoor listing dalam strategi konsolidasi nanti. Sampai sekarang kedua operator telekomunikasi Indonesia tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan atas aksi konsolidasi bisnis tersebut.
"Memang posisi ISAT merupakan perusahaan terbuka di pasar modal. Saat ini kami mengkaji skema apa yang tepat untuk rencana konsolidasi kami. Tapi kedua perusahaan dipastikan akan mempunyai peran yang tetap signifikan," ujar Buldansyah di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Danny menambahkan pembahasan yang dilakukan menyentuh banyak hal seperti persiapan sumber daya manusia, tim dan lain sebagainya. Setelah 30 April 2021 nanti, pembahasan akan dilanjutkan masuk ke hal yang lebih detail.
Menurut Danny, pembahasan akan selesai tepat waktu atau lebih cepat. Pengumuman mengenai rencana konsolidasi ini akan disampaikan pada akhir April atau lebih cepat.
Sementara, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI),I Gede Nyoman Yetna Setia, mengatakan skema backdoor listing sejatinya belum diatur dalam aturan BEI. Namun seringkali konsep tersebut sering diterjemahkan sebagai upaya sinergi yang memanfaatkan perusahaan yang sudah tercatat di pasar modal Indonesia.
"Memang posisi ISAT merupakan perusahaan terbuka di pasar modal. Saat ini kami mengkaji skema apa yang tepat untuk rencana konsolidasi kami. Tapi kedua perusahaan dipastikan akan mempunyai peran yang tetap signifikan," ujar Buldansyah di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Danny menambahkan pembahasan yang dilakukan menyentuh banyak hal seperti persiapan sumber daya manusia, tim dan lain sebagainya. Setelah 30 April 2021 nanti, pembahasan akan dilanjutkan masuk ke hal yang lebih detail.
Menurut Danny, pembahasan akan selesai tepat waktu atau lebih cepat. Pengumuman mengenai rencana konsolidasi ini akan disampaikan pada akhir April atau lebih cepat.
Sementara, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI),I Gede Nyoman Yetna Setia, mengatakan skema backdoor listing sejatinya belum diatur dalam aturan BEI. Namun seringkali konsep tersebut sering diterjemahkan sebagai upaya sinergi yang memanfaatkan perusahaan yang sudah tercatat di pasar modal Indonesia.
Lihat Juga :