Terapkan Prosedur Baru, Bandara Soekarno-Hatta Batasi Penjualan Tiket

Sabtu, 16 Mei 2020 - 20:05 WIB
loading...
Terapkan Prosedur Baru, Bandara Soekarno-Hatta Batasi Penjualan Tiket
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Membeludaknya penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 14 Mei, menimbulkan kekhawatiran sekaligus keraguan dari upaya pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 di Tanah Air. Banyak pihak meminta stakeholder penerbangan untuk sigap mengatasi lonjakan penumpang dengan melakukan pengetatan sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Untuk memastikan prosedur pengetatan penumpang, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang juga Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, meninjau Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Muhadjir meninjau Bandara Soekarno-Hatta mulai pukul 09.00 WIB di Terminal 2 dan Terminal 3, didampingi oleh President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto.

Di Terminal 2, Menko PMK melihat langsung proses keberangkatan yang harus dilalui calon penumpang pesawat rute domestik di periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Semua sudah berjalan dengan baik, saya berharap ini berlangsung terus ke depannya," ujar Muhadjir usai meninjau Terminal 2 di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta mengatakan telah menetapkan prosedur baru dalam memproses keberangkatan agar physical distancing terjaga dan prosedur pemeriksaan dokumen dijalankan ketat.

Muhammad Awaluddin mengatakan saat ini maskapai sudah melakukan pembatasan penjualan tiket maksimal 50% dari total kapasitas kursi pesawat.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020, jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas dan karena itu penjualan tiket harus maksimal juga 50% dari kapasitas. Di Terminal 2 Soekarno-Hatta juga dilakukan pembatasan penerbangan menjadi hanya 5 penerbangan per jam,” katanya.

Selain itu, lanjut Muhammad Awaluddin, saat ini juga sudah diterapkan kebijakan baru dalam memproses keberangkatan, dimana calon penumpang harus melalui 4 pos pemeriksaan (checkpoint) sebelum naik pesawat.

"Checkpoint I untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan, lalu checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, checkpoint III untuk validasi seluruh dokumen guna mendapat clearance dari KKP, lalu checkpoint IV adalah ketika penumpang melakukan check in untuk mendapat boarding pass,” jelas Muhammad Awaluddin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2489 seconds (0.1#10.140)