Soal Pasar Muamalah, MUI: Niat Baik Masyarakat Tegakkan Syariat Perlu Dihargai
Kamis, 04 Februari 2021 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Transaksi Pasar Muamalah Pakai Dinar-Dirham, Wapres: Itu Menyimpang
Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pasar Muamalah, Depok, Zaim Saidi. Passapemeriksaan, polisi secara resmi menahan Zaim Saidi.
Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pasar Muamalah, Depok, Zaim Saidi. Passapemeriksaan, polisi secara resmi menahan Zaim Saidi.
Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(fai)
Lihat Juga :