Soal Pasar Muamalah, MUI: Niat Baik Masyarakat Tegakkan Syariat Perlu Dihargai

Kamis, 04 Februari 2021 - 14:06 WIB
loading...
Soal Pasar Muamalah,...
MUI turut mengomentari kasus Pasar Muamalah Depok yang berujung pada penangkapan inisiatornya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sekretaris Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jaih Mubarok turut berkomentar terkait penangkapan inisiator Pasar Muamalah Depok . Menurutnya, Pemerintah dan Kepolisian harus menghargai niat baik warga masyarakat dalam menegakkan syariah Islam.

Baca Juga: Ekonom Senior Ini Nilai Penangkapan Inisiator Pasar Muamalah Langkah Salah

"Saya tidak tahu persis tentang apa yang terjadi di Pasar Muamalah Depok. Jadi, tidak valid kalau harus menilainya. Akan tetapi niat baik untuk menegakkan syariah juga perlu dihargai selama pelaksanaannya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan," ujar Jaih saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Dia menjelaskan kondisi ini berlaku sebagaimana Muhammad Utsman Syubeir dalam kitab al-Madkhal ila Fiqh al-Mu'amalat al-Maliyyah (2018: 41-42) yang mengajukan prinsip al-mu'amalat tujma' baina al-diyanah wa al-qadha' atau penerapan nilai-nilai syariah harus selaras. Baik dalam ketentuan agama (diyanah) dan juga ketentuan negara (qadha').

"Ini menurut saya pribadi berdasarkan pada literatur. Wa Allah a'lam bi al-shawwab," sambungnya.

Baca Juga: Transaksi Pasar Muamalah Pakai Dinar-Dirham, Wapres: Itu Menyimpang

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pasar Muamalah, Depok, Zaim Saidi. Passapemeriksaan, polisi secara resmi menahan Zaim Saidi.

Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirjen Pajak Respons...
Dirjen Pajak Respons Fatwa MUI soal Bumi dan Hunian Tak Layak Kena Pajak
Skema ZIS Bisa Jadi...
Skema ZIS Bisa Jadi Solusi Pembayaran Iuran BPJSTK Pekerja Rentan
Kebab Turki Baba Rafi...
Kebab Turki Baba Rafi Kantongi Sertifikat Halal MUI
Kemenkeu Incar Pajak...
Kemenkeu Incar Pajak Judi Online, MUI Sebut Tidak Pantas
MUI Haramkan Beli Produk...
MUI Haramkan Beli Produk Pro Israel, BUMN Pemeriksa Halal Bilang Begini
Produk Pro-Israel Diharamkan...
Produk Pro-Israel Diharamkan MUI, KemenkopUKM: UMKM Kita Siap Mengisi
8 Olahraga yang Pernah...
8 Olahraga yang Pernah Dilakukan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya
Jangan Asal Olahraga!...
Jangan Asal Olahraga! Ini 9 Adab Berolahraga dalam Islam
Demam Piala Dunia, Bagaimana...
Demam Piala Dunia, Bagaimana Islam Memandang Olahraga?
Rekomendasi
THE Sustainability Impact...
THE Sustainability Impact Ratings 2026, Western Sydney University Raih Peringkat 3 Dunia
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Berita Terkini
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
Modernland Realty Catat...
Modernland Realty Catat Laba Bersih Rp241,12 Miliar di 2025
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Infografis
Donald Trump Sebut Negosiasi...
Donald Trump Sebut Negosiasi Nuklir Iran Berjalan Baik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved