Kemenkes Telah Bayarkan Rp15 Triliun Klaim RS Rujukan Covid-19
Kamis, 04 Februari 2021 - 15:45 WIB
loading...
Ilustrasi rumah sakit rujukan Covid-19. Foto/Dok Antara
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir menyampaikan bahwa proses pembayaran klaim rumah sakit (RS) yang menangani COVID-19 sampai saat ini berjalan lancar. Dia menyebut sekitar Rp15 Triliun yang sudah terbayarkan, baik bagi rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.
“Saat ini hampir Rp15 triliun kita bayar selama mulai dari bulan Maret 2020 sampai sekarang ini untuk sekitar 1.683 RS,” kata Kadir dari rilis yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (4/2/2021).
(Baca juga: Per Hari Ini, 717.647 Tenaga Kesehatan Sudah Divaksinasi COVID-19 )
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes mencatat ada sekitar 2.654 dari total 3.014 RS di seluruh Indonesia yang melakukan pelayanan dan perawatan COVID-19.
Kadir menilai ada sejumlah kendala yang menyebabkan proses klaim belum optimal. Penundaan pembayaran klaim biasanya disebabkan ketidaksesuaian antara klaim yang diajukan dengan aturan yang sudah ditentukan.
“Maka RS diminta untuk melengkapi syarat klaim yang akan diajukan agar klaim berjalan lancar. Proses verifikasi sendiri dilakukan oleh BPJS Kesehatan,” katanya.
(Baca juga: Cerita Mahfud MD Ketika Bertemu Juliari Batubara: Dana Bansos Banyak, tapi Susah Disalurkan )
“Saat ini hampir Rp15 triliun kita bayar selama mulai dari bulan Maret 2020 sampai sekarang ini untuk sekitar 1.683 RS,” kata Kadir dari rilis yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (4/2/2021).
(Baca juga: Per Hari Ini, 717.647 Tenaga Kesehatan Sudah Divaksinasi COVID-19 )
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes mencatat ada sekitar 2.654 dari total 3.014 RS di seluruh Indonesia yang melakukan pelayanan dan perawatan COVID-19.
Kadir menilai ada sejumlah kendala yang menyebabkan proses klaim belum optimal. Penundaan pembayaran klaim biasanya disebabkan ketidaksesuaian antara klaim yang diajukan dengan aturan yang sudah ditentukan.
“Maka RS diminta untuk melengkapi syarat klaim yang akan diajukan agar klaim berjalan lancar. Proses verifikasi sendiri dilakukan oleh BPJS Kesehatan,” katanya.
(Baca juga: Cerita Mahfud MD Ketika Bertemu Juliari Batubara: Dana Bansos Banyak, tapi Susah Disalurkan )
Lihat Juga :