Kemenkes Telah Bayarkan Rp15 Triliun Klaim RS Rujukan Covid-19

Kamis, 04 Februari 2021 - 15:45 WIB
loading...
Kemenkes Telah Bayarkan Rp15 Triliun Klaim RS Rujukan Covid-19
Ilustrasi rumah sakit rujukan Covid-19. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir menyampaikan bahwa proses pembayaran klaim rumah sakit (RS) yang menangani COVID-19 sampai saat ini berjalan lancar. Dia menyebut sekitar Rp15 Triliun yang sudah terbayarkan, baik bagi rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.

“Saat ini hampir Rp15 triliun kita bayar selama mulai dari bulan Maret 2020 sampai sekarang ini untuk sekitar 1.683 RS,” kata Kadir dari rilis yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (4/2/2021).

( )

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes mencatat ada sekitar 2.654 dari total 3.014 RS di seluruh Indonesia yang melakukan pelayanan dan perawatan COVID-19.

Kadir menilai ada sejumlah kendala yang menyebabkan proses klaim belum optimal. Penundaan pembayaran klaim biasanya disebabkan ketidaksesuaian antara klaim yang diajukan dengan aturan yang sudah ditentukan.

“Maka RS diminta untuk melengkapi syarat klaim yang akan diajukan agar klaim berjalan lancar. Proses verifikasi sendiri dilakukan oleh BPJS Kesehatan,” katanya.

( )

Klaim rumah sakit yang masuk pada akhir Desember 2020 lalu terdapat beberapa yang belum bisa terbayarkan. Hal tersebut lantaran pada akhir tahun Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan sudah memasuki proses tutup buku. Kemudian untuk klaim RS bulan Januari yang belum terbayarkan lantaran anggaran yang diajukan Kemenkes masih berproses di kementerian Keuangan.

“Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah dana cair dari Kementerian Keuangan,” tutur Kadir.

( )

Kadir menjelaskan pengajuan klaim dimaksudkan untuk menjaga cash flow RS guna menjamin mutu kendali pelayanan RS yang lebih baik. Untuk itu, pihaknya berharap RS penanganan COVID-19 segera mengajukan klaim kepada pemerintah.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2135 seconds (0.1#10.140)