Pengusaha Ritel Sebut Jokowi Tepat dengan Tidak Terapkan Lockdown Full
Kamis, 04 Februari 2021 - 21:52 WIB
loading...
A
A
A
IPR menunjukan angka -13.4% yoy berkontraksi 2.9% dari bulan November -16.3% dan -14.9% di bulan Oktober 2020. Efisiensi pengelolaan biaya serta pemakaian dana cadangan (reverse fund) yang umumnya hanya untuk support masa 6 bulan sudah digunakan.Tak hanya itu uang modal kerja (working capital) untuk ekspansi gerai juga sudah digunakan, bahkan semakin menipis
"Ini memprihatinkan bagi masing-masing ritel modern dengan strategi bertahan untuk tetap beroperasional dan menghidupi hampir 5 juta tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Baru Mau Pulih, Bisnis Ritel Dihajar Lagi PSBB Jilid II
Aprindo berharap tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersifat uji coba berkaitan seperti 'lockdown partial' yang tidak efektif, bahkan sangat disayangkan ketika ada Walikota yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) membatasi masyarakat membeli kebutuhan pokok dan sehari hari sampai jam 19.00 di ritel modern. Namun memberi izin untuk tempat dan sarana hiburan (diskotik, panti, live musik, dll), boleh beroperasional sampai jam 22.00.
"Pemberlakuan pembatasan jam operasional dalam PPKM saja, yang sesuai arahan pemerintah pusat, belum menekan penyebaran Covid-19, apalagi lockdown partial yang hanya pada daerah tertentu saja, tentunya tidak akan efektif menggambarkan keutuhan penanggulangan Covid-19 yang disebabkan dari faktor "hulu" & akibat ketidakdisiplinan masyarakat menerapkan 3M 'secara nasional'," tutup Roy
"Ini memprihatinkan bagi masing-masing ritel modern dengan strategi bertahan untuk tetap beroperasional dan menghidupi hampir 5 juta tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Baru Mau Pulih, Bisnis Ritel Dihajar Lagi PSBB Jilid II
Aprindo berharap tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersifat uji coba berkaitan seperti 'lockdown partial' yang tidak efektif, bahkan sangat disayangkan ketika ada Walikota yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) membatasi masyarakat membeli kebutuhan pokok dan sehari hari sampai jam 19.00 di ritel modern. Namun memberi izin untuk tempat dan sarana hiburan (diskotik, panti, live musik, dll), boleh beroperasional sampai jam 22.00.
"Pemberlakuan pembatasan jam operasional dalam PPKM saja, yang sesuai arahan pemerintah pusat, belum menekan penyebaran Covid-19, apalagi lockdown partial yang hanya pada daerah tertentu saja, tentunya tidak akan efektif menggambarkan keutuhan penanggulangan Covid-19 yang disebabkan dari faktor "hulu" & akibat ketidakdisiplinan masyarakat menerapkan 3M 'secara nasional'," tutup Roy
(akr)
Lihat Juga :