Pak Anies! Ini Permintaan Pengusaha Jika Jadi Lockdown Akhir Pekan

Jum'at, 05 Februari 2021 - 19:27 WIB
loading...
Pak Anies! Ini Permintaan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) Sutrisno Iwantono mengusulkan lima hal jika Pemprov DKI Jakarta akhirnya memberlakukan kebijakan lockdown akhir pekan. Ke lima hal ini bertujuan agar dapat meringankan beban para pelaku usaha hotel dan restoran.

"Kita usul terhadap opsi lockdown akhir pekan kepada Pemprov DKI Jakarta Pertama, untuk diberikan pengecualian untuk buka sampai pukul 21:00 Wib dengan kapasitas duduk makan menjadi 50 persen," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga: Hotel Dijual di Lapak Online, PHRI: Cash flow Memang Sudah Parah

Kedua, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta dengan berbagai pihak terkait diminta untuk melakukan edukasi kepada masyarakat secara terus menerus dan mendisiplinkan masyarakat. Terutama pada klaster utama penularan, di tingkat RT/RW kelurahan dan kecamatan.

Ketiga, memperbanyak fasilitas umum cuci tangan, penyediaan masker dan jika mungkin adalah face shield ditengah masyarakat terutama di klaster utama penular. Sementara khusus untuk pusat perbelanjaan dapat disediakan GeNose. "Soal GeNose kita minta subsidi dari pemerintah, karena cukup mahal" terangnya.

Baca Juga: Lockdown Akhir Pekan, Bisnis Hotel Tinggal Nunggu Sekarat

Keempat, tidak memberlakukan kebijakan lockdown akhir pekan sama rata untuk semua bisnis. Sebab, ini akan memperburuk situasi ekonomi. "Kami minta jangan disamaratakan semuanya. Kita mohon dipertimbangkan kelonggaran bagi Pelaku Usaha yang sudah dengan sangat ketat menjalankan protokol kesehatan," jelasnya

Terakhir, PHRI meminta adanya skema bantuan bagi bisnis hotel dan restoran yang mengalami kerugian akibat kebijakan pengetatan ini. Diantaranya Pajak Restoran (Pb1) agak tidak disetorkan ke Pemprov DKI Jakarta tetapi digunakan untuk menolong pelaku usaha."Tolong dibebaskan dulu pajaknya untuk memperbaiki cash flow kami" pintanya
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Hadirkan Pengalaman...
Hadirkan Pengalaman Digital, Minor Hotels Perkenalkan Platform Data dan AI Global
Green Tourism, PHG Pimpin...
Green Tourism, PHG Pimpin Transisi Hotel Ramah Lingkungan dengan Dukungan ADB
UMP Jogja 2026 Naik...
UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi
Industri Hotel Digulung...
Industri Hotel Digulung Bencana, Tahun 2025 Jadi Paling Berat
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp5,72 Juta
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Rekomendasi
AS Ternyata Gunakan...
AS Ternyata Gunakan AI Grok Elon Musk untuk Tembakkan 2.000 Rudal ke Iran
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Tantang Dominasi Dolar...
Tantang Dominasi Dolar AS, China Perluas Penggunaan Yuan secara Global
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved