APERSSI Respon Positif RPP Penyelenggaraan Rumah Susun
Senin, 08 Februari 2021 - 22:16 WIB
loading...
A
A
A
“Tentu saja terobosan ini kami sambut gembira, khususnya konsumen dan calon konsumen rumah susun seluruh Indonesia. Sebab Permen PUPR ini memberikan acuan yang jelas tentang pembentukan PPPSRS sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 74 dan 75 UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun sekaligus solusi dalam menangani masalah PPPSRS dan pengelolaan Rusun,” papar Ibnu Tadji.
Menurut Ibnu Tadji, dalam praktek pembentukan PPPSRS kerapkali para pemilik satuan rusun (Sarusun) dirugikan dalam hal bukti kepemilikan dan hak suara. Di mana dalam banyak kasus, sejak serah terima pertama sarusun kepada pemilik tidak disertai dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).
(Baca juga:Dukung KIT, Pemkab Batang Akan Bangun 10 Tower Rumah Susun bagi Karyawan)
Akibatnya, lanjut Ibnu Tadji, para pemilik Sarusun diasumsikan belum dapat membentuk PPPSRS. Padahal sebagaimana dalam Pasal 75 ayat (1) UU No 20/2011 dengan sangat jelas menyebutkan: Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir, yakni 1 (satu) tahun sejak penyerahan Sarusun pertama kali.
“Penyerahan Sarusun kepada konsumen wajib melalui proses Akta Jual Beli (AJB) disertai dengan penyerahan SHM Sarusunnya,” katanya.
(Baca juga:Bangun 9.799 Rusun, PUPR Siapkan Dana Rp4,16 Triliun)
Menurut Ibnu Tadji, dalam praktek pembentukan PPPSRS kerapkali para pemilik satuan rusun (Sarusun) dirugikan dalam hal bukti kepemilikan dan hak suara. Di mana dalam banyak kasus, sejak serah terima pertama sarusun kepada pemilik tidak disertai dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).
(Baca juga:Dukung KIT, Pemkab Batang Akan Bangun 10 Tower Rumah Susun bagi Karyawan)
Akibatnya, lanjut Ibnu Tadji, para pemilik Sarusun diasumsikan belum dapat membentuk PPPSRS. Padahal sebagaimana dalam Pasal 75 ayat (1) UU No 20/2011 dengan sangat jelas menyebutkan: Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir, yakni 1 (satu) tahun sejak penyerahan Sarusun pertama kali.
“Penyerahan Sarusun kepada konsumen wajib melalui proses Akta Jual Beli (AJB) disertai dengan penyerahan SHM Sarusunnya,” katanya.
(Baca juga:Bangun 9.799 Rusun, PUPR Siapkan Dana Rp4,16 Triliun)
Lihat Juga :