APERSSI Respon Positif RPP Penyelenggaraan Rumah Susun

Senin, 08 Februari 2021 - 22:16 WIB
loading...
A A A
“Tentu saja terobosan ini kami sambut gembira, khususnya konsumen dan calon konsumen rumah susun seluruh Indonesia. Sebab Permen PUPR ini memberikan acuan yang jelas tentang pembentukan PPPSRS sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 74 dan 75 UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun sekaligus solusi dalam menangani masalah PPPSRS dan pengelolaan Rusun,” papar Ibnu Tadji.

Menurut Ibnu Tadji, dalam praktek pembentukan PPPSRS kerapkali para pemilik satuan rusun (Sarusun) dirugikan dalam hal bukti kepemilikan dan hak suara. Di mana dalam banyak kasus, sejak serah terima pertama sarusun kepada pemilik tidak disertai dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).

(Baca juga:Dukung KIT, Pemkab Batang Akan Bangun 10 Tower Rumah Susun bagi Karyawan)

Akibatnya, lanjut Ibnu Tadji, para pemilik Sarusun diasumsikan belum dapat membentuk PPPSRS. Padahal sebagaimana dalam Pasal 75 ayat (1) UU No 20/2011 dengan sangat jelas menyebutkan: Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir, yakni 1 (satu) tahun sejak penyerahan Sarusun pertama kali.

“Penyerahan Sarusun kepada konsumen wajib melalui proses Akta Jual Beli (AJB) disertai dengan penyerahan SHM Sarusunnya,” katanya.

(Baca juga:Bangun 9.799 Rusun, PUPR Siapkan Dana Rp4,16 Triliun)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Kejagung Lelang 90 Unit...
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
Rekomendasi
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved