Industri Mamin Jadi Prioritas untuk Dikembangkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Industri makanan dan minuman (mamin) selama ini menjadi andalan dalam memacu pertumbuhan sektor manufaktur dan ekonomi nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan di masa pandemi Covid-19, industri mamin juga menjadi sektor strategis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. ( Baca juga:Tetap Tumbuh di Akhir 2020, Industri-Industri Ini Kebal Pandemi )
Pada tahun 2020, industri mamin mampu tumbuh positif sebesar 1,66% dengan kontribusinya terhadap PDB industri pengolahan non-migas mencapai 38,29% dan terhadap PDB nasional sebesar 6,85%.
“Sehingga industri mamin menjadi industri prioritas yang dikembangkan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Guna mendorong industri mamin agar perannya semakin meningkat di dalam perekonomian nasional, salah satu upayanya adalah menjamin ketersediaan bahan baku. Langkah untuk menjaga keberlagsungan usaha ini diyakini akan mendongrak produktivitas dan daya saing sektor tersebut.
“Sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri, khususnya industri mamin, pada saat ini sedang dibahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja sektor Perindustrian, yang di dalamnya juga memuat pengaturan tentang jaminan ketersediaan bahan baku untuk industri,” papar Menperin.
Menurut Agus, jaminan bahan baku bagi industri pangan termasuk yang menjadi fokus pengaturan dalam RPP tersebut. Ketersediaan bahan baku, baik dari dalam maupun luar negeri, akan dibahas berdasarkan neraca komoditas yang di dalamnya melibatkan semua kementerian dan lembaga terkait dari hulu sampai hilir, yang dikoordinasikan oleh kementeriaan Koordinasi Bidang Perekonomian. ( Baca juga:Sepi Peminat, Hidup iPhone 12 Mini Bakal Dihabisi di Q2 2021 )
“Kebutuhan bahan baku atau bahan penolong untuk industri makanan, termasuk di dalamnya gula, berdasarkan neraca komoditas terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi baik dari sisi suplai maupun demand. Jadi akan didapatkan data kebutuhan bahan baku yang akurat dan akuntabel,” tegasnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan di masa pandemi Covid-19, industri mamin juga menjadi sektor strategis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. ( Baca juga:Tetap Tumbuh di Akhir 2020, Industri-Industri Ini Kebal Pandemi )
Pada tahun 2020, industri mamin mampu tumbuh positif sebesar 1,66% dengan kontribusinya terhadap PDB industri pengolahan non-migas mencapai 38,29% dan terhadap PDB nasional sebesar 6,85%.
“Sehingga industri mamin menjadi industri prioritas yang dikembangkan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Guna mendorong industri mamin agar perannya semakin meningkat di dalam perekonomian nasional, salah satu upayanya adalah menjamin ketersediaan bahan baku. Langkah untuk menjaga keberlagsungan usaha ini diyakini akan mendongrak produktivitas dan daya saing sektor tersebut.
“Sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri, khususnya industri mamin, pada saat ini sedang dibahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja sektor Perindustrian, yang di dalamnya juga memuat pengaturan tentang jaminan ketersediaan bahan baku untuk industri,” papar Menperin.
Menurut Agus, jaminan bahan baku bagi industri pangan termasuk yang menjadi fokus pengaturan dalam RPP tersebut. Ketersediaan bahan baku, baik dari dalam maupun luar negeri, akan dibahas berdasarkan neraca komoditas yang di dalamnya melibatkan semua kementerian dan lembaga terkait dari hulu sampai hilir, yang dikoordinasikan oleh kementeriaan Koordinasi Bidang Perekonomian. ( Baca juga:Sepi Peminat, Hidup iPhone 12 Mini Bakal Dihabisi di Q2 2021 )
“Kebutuhan bahan baku atau bahan penolong untuk industri makanan, termasuk di dalamnya gula, berdasarkan neraca komoditas terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi baik dari sisi suplai maupun demand. Jadi akan didapatkan data kebutuhan bahan baku yang akurat dan akuntabel,” tegasnya.
(uka)