Hati-hati! Modus Mafia Sertifikat Tanah Tambah Ngeri
Rabu, 10 Februari 2021 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, beberapa tahun yang lampau, girik tanah mereka dikumpulkan oleh pihak kelurahan. Anehnya, sertifikat yang belum lama keluar tersebut terbit tanpa pernah ada saksi-saksi dari masyarakat pernah dilibatkan dalam pengukuran.
BPN-RI tidak mau membuka warkah tanah penerbitan sertifikat tersebut dengan alasan rahasia negara. Namun, dikabarkan bahwa terbitnya sertifikat atas nama orang lain, dan berdomisili jauh alias bukan warga setempat terkait dengan penguasaan pulau untuk perusahaan wisata.
Dia menuturkan ada juga kasus manipulasi ganti kerugian. Manipulasi ganti kerugian adalah pembayaran harga yang tidak sesuai kesepakatan, pungli pejabat dan calo atas nilai ganti kerugian hingga manipulasi ukuran luas bidang tanah yang menjadi objek ganti kerugian hingg secara sengaja membayarkan ganti kerugian kepada yang tidak berhak.
"Ada juga pemerasan proses ganti kerugian tanah. Biasanya pemerintah melalui appraisal akan menetapkan bahwa harga pembelian yang berbeda. Contohnya harga rumah dan bangunan Rp1,5 juta per meter, Tanah Kering/Pekarangan dibeli Rp1 juta per meter dan Tanah Sawah 120 ribu per meter," tuturnya.
Baca Juga: Gaduh Sertifikat Tanah Elektronik: Bukan Ditarik, tapi Ditukar atas Kemauan Sendiri
BPN-RI tidak mau membuka warkah tanah penerbitan sertifikat tersebut dengan alasan rahasia negara. Namun, dikabarkan bahwa terbitnya sertifikat atas nama orang lain, dan berdomisili jauh alias bukan warga setempat terkait dengan penguasaan pulau untuk perusahaan wisata.
Dia menuturkan ada juga kasus manipulasi ganti kerugian. Manipulasi ganti kerugian adalah pembayaran harga yang tidak sesuai kesepakatan, pungli pejabat dan calo atas nilai ganti kerugian hingga manipulasi ukuran luas bidang tanah yang menjadi objek ganti kerugian hingg secara sengaja membayarkan ganti kerugian kepada yang tidak berhak.
"Ada juga pemerasan proses ganti kerugian tanah. Biasanya pemerintah melalui appraisal akan menetapkan bahwa harga pembelian yang berbeda. Contohnya harga rumah dan bangunan Rp1,5 juta per meter, Tanah Kering/Pekarangan dibeli Rp1 juta per meter dan Tanah Sawah 120 ribu per meter," tuturnya.
Baca Juga: Gaduh Sertifikat Tanah Elektronik: Bukan Ditarik, tapi Ditukar atas Kemauan Sendiri
Lihat Juga :