Gaduh Sertifikat Tanah Elektronik: Bukan Ditarik, tapi Ditukar atas Kemauan Sendiri

Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:05 WIB
loading...
Gaduh Sertifikat Tanah Elektronik: Bukan Ditarik, tapi Ditukar atas Kemauan Sendiri
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) akan segera menerbitkan sertifikat elektronik pada tahun ini. Namun, dengan penerbitan ini, tidak serta merta kantor pertanahan langsung menarik sertifikat lama yang berbentuk fisik sekaligus.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, Kepala Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat. Namun penarikan dilakukan atas dasar inisiatif masyarakat itu sendiri yang ingin menukarkan sertifkatnya dari yang semula fisik menjadi elektronik. ( Baca juga:Salah Paham Sertifikat Tanah Elektronik, Dengerin Nih Penjelasan Kementerian ATR )

"Terkait Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri tersebut, Kepala Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat di masyarakat, tapi apabila masyarakat datang ke kantor pertanahan dan ingin mengelektronikan sertifikat analognya menjadi sertifikat elektronik maka sertifikat analognya akan ditarik dan disimpan di kantor pertanahan,” ujar Yulia dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Namun menurut Yulia, sertifikat yang dimiliki masyarakat sekali lagi bukan ditarik melainkan ditukar dengan yang elektronik. Sementara sertifikat lamanya yang berbentuk fisik akan disimpan dan tidak dikembalikan lagi ke pemiliknya.

“Atau dengan kata lain sertifikat analog itu ditukar menjadi sertifikat elektronik dan sertifikat analognya tidak dikembalikan lagi kepada pemiliknya,” jelas Yulia. ( Baca juga:Inovasi, Babel Gunakan Kartu Kendali Gas Elpiji Pertama di Indonesia )

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan pihaknya tidak akan menarik sertifikat fisik atau manual. Meskipun pemerintah saat ini sedang dalam proses menerbitkan sertifikat tanah secara elektronik.

Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham tentang sertifikat elektronik. Karena banyak yang beranggapan jika ada sertifikat elektronik, maka sertifikat lama yang masih berbentuk fisik akan ditarik.

“Yang hari ini banyak sekali salah paham. Banyak sekali kekeliruan, banyak sekali orang mengutip di luar konteks seolah-olah dengan hak elektronik ini akan menarik sertifkat. Itu tidak benar,” beberapa waktu lalu.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2947 seconds (0.1#10.140)