Hati-hati! Modus Mafia Sertifikat Tanah Tambah Ngeri
Rabu, 10 Februari 2021 - 15:12 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Nasional Pembaharuan Agraria Iwan Nurdin mengungkapkan bahwa mafia sertifikat tanah semakin banyak dengan modus yang beragam. Menurut dia kasus maling tanah tidak hanya terjadi kepada pejabat seperti, Dino Patti Djalal yang saat ini sebagai penasihat Kemenparekraf.
Sebagaimana diketahui, sertifikat rumah Ibu Dino Patti Jalal yang berada di Executive Paradise, Antasari, Jakarta Selatan beralih menjadi nama orang lain di Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Pengadilan masyarakat yang di sebuah pemukiman digusur oleh ribuan aparat atas nama sebuah putusan pengadilan," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Sertifikat Rumah Ibu Beralih Nama di BPN, Dino Patti Djalal Minta Perhatian Anies Baswedan
Putusan tersebut karena perkara dua belah pihak namun memperebutkan objek pemukiman masyarakat tersebut. Siapapun yang menang dalam putusan tersebut, menggunakannya sebagai cara untuk mengusir masyarakat. "Bahkan, di Keluarahan Tanjung, Banggai, Luwu Sulawesi Tengah sebuah putusan pengadilan seluas 6000 meter digunakan untuk melakukan penggusuran seluas 86 hektar dengan menggunakan aparat keamanan," jelas dia.
Kemudian, lanjut dia, biasanya setelah penggurusan, tanah tersebut digunakan pegembang untuk proyek-proyek komersial.
"Lalu ada kasus lainnya yakni terbit sertifikat di atas tanah rakyat. Di Pulau Pari, masyarakat terkaget-kaget karena di atas tanahnya ternyata telah terbit sertifikat," ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, sertifikat rumah Ibu Dino Patti Jalal yang berada di Executive Paradise, Antasari, Jakarta Selatan beralih menjadi nama orang lain di Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Pengadilan masyarakat yang di sebuah pemukiman digusur oleh ribuan aparat atas nama sebuah putusan pengadilan," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Sertifikat Rumah Ibu Beralih Nama di BPN, Dino Patti Djalal Minta Perhatian Anies Baswedan
Putusan tersebut karena perkara dua belah pihak namun memperebutkan objek pemukiman masyarakat tersebut. Siapapun yang menang dalam putusan tersebut, menggunakannya sebagai cara untuk mengusir masyarakat. "Bahkan, di Keluarahan Tanjung, Banggai, Luwu Sulawesi Tengah sebuah putusan pengadilan seluas 6000 meter digunakan untuk melakukan penggusuran seluas 86 hektar dengan menggunakan aparat keamanan," jelas dia.
Kemudian, lanjut dia, biasanya setelah penggurusan, tanah tersebut digunakan pegembang untuk proyek-proyek komersial.
"Lalu ada kasus lainnya yakni terbit sertifikat di atas tanah rakyat. Di Pulau Pari, masyarakat terkaget-kaget karena di atas tanahnya ternyata telah terbit sertifikat," ungkap dia.
Lihat Juga :