Hati-hati! Modus Mafia Sertifikat Tanah Tambah Ngeri

Rabu, 10 Februari 2021 - 15:12 WIB
loading...
Hati-hati! Modus Mafia...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Nasional Pembaharuan Agraria Iwan Nurdin mengungkapkan bahwa mafia sertifikat tanah semakin banyak dengan modus yang beragam. Menurut dia kasus maling tanah tidak hanya terjadi kepada pejabat seperti, Dino Patti Djalal yang saat ini sebagai penasihat Kemenparekraf.

Sebagaimana diketahui, sertifikat rumah Ibu Dino Patti Jalal yang berada di Executive Paradise, Antasari, Jakarta Selatan beralih menjadi nama orang lain di Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Pengadilan masyarakat yang di sebuah pemukiman digusur oleh ribuan aparat atas nama sebuah putusan pengadilan," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (10/2/2021).



Putusan tersebut karena perkara dua belah pihak namun memperebutkan objek pemukiman masyarakat tersebut. Siapapun yang menang dalam putusan tersebut, menggunakannya sebagai cara untuk mengusir masyarakat. "Bahkan, di Keluarahan Tanjung, Banggai, Luwu Sulawesi Tengah sebuah putusan pengadilan seluas 6000 meter digunakan untuk melakukan penggusuran seluas 86 hektar dengan menggunakan aparat keamanan," jelas dia.

Kemudian, lanjut dia, biasanya setelah penggurusan, tanah tersebut digunakan pegembang untuk proyek-proyek komersial.
"Lalu ada kasus lainnya yakni terbit sertifikat di atas tanah rakyat. Di Pulau Pari, masyarakat terkaget-kaget karena di atas tanahnya ternyata telah terbit sertifikat," ungkap dia.

Sebelumnya, beberapa tahun yang lampau, girik tanah mereka dikumpulkan oleh pihak kelurahan. Anehnya, sertifikat yang belum lama keluar tersebut terbit tanpa pernah ada saksi-saksi dari masyarakat pernah dilibatkan dalam pengukuran.

BPN-RI tidak mau membuka warkah tanah penerbitan sertifikat tersebut dengan alasan rahasia negara. Namun, dikabarkan bahwa terbitnya sertifikat atas nama orang lain, dan berdomisili jauh alias bukan warga setempat terkait dengan penguasaan pulau untuk perusahaan wisata.

Dia menuturkan ada juga kasus manipulasi ganti kerugian. Manipulasi ganti kerugian adalah pembayaran harga yang tidak sesuai kesepakatan, pungli pejabat dan calo atas nilai ganti kerugian hingga manipulasi ukuran luas bidang tanah yang menjadi objek ganti kerugian hingg secara sengaja membayarkan ganti kerugian kepada yang tidak berhak.

"Ada juga pemerasan proses ganti kerugian tanah. Biasanya pemerintah melalui appraisal akan menetapkan bahwa harga pembelian yang berbeda. Contohnya harga rumah dan bangunan Rp1,5 juta per meter, Tanah Kering/Pekarangan dibeli Rp1 juta per meter dan Tanah Sawah 120 ribu per meter," tuturnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2094 seconds (0.1#10.140)