Tak Mau Alami Kejadian Seperti Dino Patti Djalal, Ini Langkah-Langkahnya!

Rabu, 10 Februari 2021 - 15:40 WIB
loading...
Tak Mau Alami Kejadian...
Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus peralihan sertifikat rumah milik ibu dari Dino Patti Djalal menjadi nama orang lain menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk berhati-hati menjaga sertifikat tanah atau rumahnya. Sebab jika sampai sertifikat itu dicuri atau hilang, kita bisa kehilangan aset yang berharga, baik rumah ataupun tanah.

Seperti diketahui, semalam (9/2) sekitar pukul 20.00, Dino mencuit pernyataan yang cukup mencengangkan. "Agar publik waspada: satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya,". ( Baca juga:Dino Patti Djalal 'Disikat' Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN: Kami Sangat Prihatin )

Pernyataan itu dilontarkan Dino setelah dirinya terkejut mendapati bahwa sertifikat rumah ibunya sudah berganti nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan cuitan selanjutnya dari Dino, perubahan nama itu ditenggarai karena adanya modus bodong proses jual beli yang melibatkan oknum notaris. Pun melakukan tindakan pemalsuan dokumen lain.

"Modus komplotan: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dgn broker hitam+notaris bodong, dan pasang figur2 "mirip foto di KTP" yg dibayar utk berperan sbg pemilik KTP palsu. Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu sy yg sudah tua,"

Nah agar masyarakat tak mengalami nasib serupa, segeralah mengambil tindakan jika sertifikat tanah atau rumah hilang atau dicuri seseorang. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, ini langkah-langkah yang harus dilakukan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kelurahan untuk memperoleh keterangan yang bisa dijadikan bekal untuk melapor ke pihak kepolisian. Dokumen surat kehilangan dari kepolisan berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sangat penting karena merupakan bukti sudah menyatakan bahwa sertifikat itu hilang.

Langkah selanjutnya melakukan pemblokiran sertifikat tanah. Langkah pemblokiran ini juga bisa dilakukan di tahap pertama jika BAP dari pihak kepolisian memerlukan waktu. Caranya, mengirimkan surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN pada saat sertifikat diketahui hilang dengan menceritakan kronologi kejadian.

Langkah pemblokiran ini memerlukan dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud serta identitas pemilik sertifikat untuk melengkapi surat blokir yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan. Jika tak ada fotokopi sertifikat itu, sertakan dokumen bukti atau fotokopi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. Di sini terlihat pentingnya masyarakat melunasi PBB setiap tahunnya.

Lantas bagaimana jika ternyata tak memiliki bukti PBB? Tak usah panik, di akta jual beli (AJB) tertera dokumen-dokumen yang dibutuhkan, minimal nomor sertifikat kepemilikan itu. Lalu jika ternyata yang hilang juga satu paket termasuk AJB itu, jangan kalap. Datangilah developer dan minta nomor sertifikat tersebut. ( Baca juga:'Menyeberang Sembarangan', Seekor Koala Picu Tabrakan Beruntun di Tol )

Kemudian, mengurus penggantian sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN dengan bekal BAP dari kepolisian. Selanjutnya mengisi formulir permohonan untuk membuat sertifikat pengganti atas sertifikat tanah yang hilang tersebut.

Dokumen-dokumen yang diperlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada), Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Kantongi Dalang Pagar Laut di Bekasi dan Sumenep
Update Terbaru Kasus...
Update Terbaru Kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan
Tidak Ada Korban Jiwa...
Tidak Ada Korban Jiwa Saat Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Bagaimana Data Penting?
Peneliti LPEM UI Sebut...
Peneliti LPEM UI Sebut Aturan Plasma 30% untuk Sawit Bisa Merusak Investasi
Pagar Laut di Bekasi...
Pagar Laut di Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Data Tanah 581 Hektare
Kantongi HGB Pagar Laut...
Kantongi HGB Pagar Laut Tangerang, Perusahaan Aguan Buka Suara
Pagar Laut Misterius...
Pagar Laut Misterius di Banten Ternyata Kantongi HGB, Ini Pemiliknya
Operasi Gebuk Mafia...
Operasi Gebuk Mafia Tanah, AHY Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6 Triliun
Jababeka Sambut Baik...
Jababeka Sambut Baik Penerapan Aturan Sertifikat Elektronik
Rekomendasi
70 Eks Tentara Wanita...
70 Eks Tentara Wanita Israel Desak Pemerintahan Netanyahu Bebaskan Tawanan Gaza
Nonton Final Copa del...
Nonton Final Copa del Rey, Streaming Barcelona vs Real Madrid di VISION+
Canelo Alvarez Kecam...
Canelo Alvarez Kecam Perkelahian Chris Eubank Jr. vs Conor Benn
Berita Terkini
iNews Media Group, MNC...
iNews Media Group, MNC Financial Services, dan MPStore Kolaborasi Dorong Digitalisasi UMKM
13 menit yang lalu
Mengurai Risiko Perubahan...
Mengurai Risiko Perubahan Status Mitra Platform Menjadi Karyawan
34 menit yang lalu
Mengulik Kesepakatan...
Mengulik Kesepakatan Logam Tanah Jarang AS-Ukraina, Siapa Untung dan Apa Isinya?
1 jam yang lalu
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Catatkan Produksi Minyak 54,2 MBOPD di 2024
1 jam yang lalu
Blokir Anggaran IKN...
Blokir Anggaran IKN Rp10 Triliun Dibuka, Proyek Tol hingga Istana Wapres Lanjut Lagi
1 jam yang lalu
Pemegang Saham BBRI...
Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun
1 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved