Tak Mau Alami Kejadian Seperti Dino Patti Djalal, Ini Langkah-Langkahnya!

Rabu, 10 Februari 2021 - 15:40 WIB
loading...
Tak Mau Alami Kejadian...
Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus peralihan sertifikat rumah milik ibu dari Dino Patti Djalal menjadi nama orang lain menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk berhati-hati menjaga sertifikat tanah atau rumahnya. Sebab jika sampai sertifikat itu dicuri atau hilang, kita bisa kehilangan aset yang berharga, baik rumah ataupun tanah.

Seperti diketahui, semalam (9/2) sekitar pukul 20.00, Dino mencuit pernyataan yang cukup mencengangkan. "Agar publik waspada: satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya,". ( Baca juga:Dino Patti Djalal 'Disikat' Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN: Kami Sangat Prihatin )

Pernyataan itu dilontarkan Dino setelah dirinya terkejut mendapati bahwa sertifikat rumah ibunya sudah berganti nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan cuitan selanjutnya dari Dino, perubahan nama itu ditenggarai karena adanya modus bodong proses jual beli yang melibatkan oknum notaris. Pun melakukan tindakan pemalsuan dokumen lain.

"Modus komplotan: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dgn broker hitam+notaris bodong, dan pasang figur2 "mirip foto di KTP" yg dibayar utk berperan sbg pemilik KTP palsu. Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu sy yg sudah tua,"

Nah agar masyarakat tak mengalami nasib serupa, segeralah mengambil tindakan jika sertifikat tanah atau rumah hilang atau dicuri seseorang. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, ini langkah-langkah yang harus dilakukan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kelurahan untuk memperoleh keterangan yang bisa dijadikan bekal untuk melapor ke pihak kepolisian. Dokumen surat kehilangan dari kepolisan berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sangat penting karena merupakan bukti sudah menyatakan bahwa sertifikat itu hilang.

Langkah selanjutnya melakukan pemblokiran sertifikat tanah. Langkah pemblokiran ini juga bisa dilakukan di tahap pertama jika BAP dari pihak kepolisian memerlukan waktu. Caranya, mengirimkan surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN pada saat sertifikat diketahui hilang dengan menceritakan kronologi kejadian.

Langkah pemblokiran ini memerlukan dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud serta identitas pemilik sertifikat untuk melengkapi surat blokir yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan. Jika tak ada fotokopi sertifikat itu, sertakan dokumen bukti atau fotokopi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. Di sini terlihat pentingnya masyarakat melunasi PBB setiap tahunnya.

Lantas bagaimana jika ternyata tak memiliki bukti PBB? Tak usah panik, di akta jual beli (AJB) tertera dokumen-dokumen yang dibutuhkan, minimal nomor sertifikat kepemilikan itu. Lalu jika ternyata yang hilang juga satu paket termasuk AJB itu, jangan kalap. Datangilah developer dan minta nomor sertifikat tersebut. ( Baca juga:'Menyeberang Sembarangan', Seekor Koala Picu Tabrakan Beruntun di Tol )

Kemudian, mengurus penggantian sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN dengan bekal BAP dari kepolisian. Selanjutnya mengisi formulir permohonan untuk membuat sertifikat pengganti atas sertifikat tanah yang hilang tersebut.

Dokumen-dokumen yang diperlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada), Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2391 seconds (0.1#10.140)