PNS Dilarang Plesiran Saat Libur Imlek 11-14 Februari, Tapi Ada Pengecualian Jika...

Rabu, 10 Februari 2021 - 16:58 WIB
loading...
PNS Dilarang Plesiran Saat Libur Imlek 11-14 Februari, Tapi Ada Pengecualian Jika...
PNS dilarang plesiran atau bepergian ke luar daerah dan mudik menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang plesiran atau bepergian ke luar daerah dan mudik menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021. Namun ada pengecualian apabila dalam periode tersebut seorang PNS mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.



Maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu. Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yaitu:

1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Aturan pembatasan PNS ini telah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini dan berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.

“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelas SE Menteri PANRB tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2443 seconds (0.1#10.140)