Pemerintah Diminta Pertahankan Kepemilikan Saham di Indosat

Rabu, 10 Februari 2021 - 17:30 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Pertahankan Kepemilikan Saham di Indosat
Pemerintah diminta berinisiatif memperbesar porsi sahamnya dalam konsolidasi Indosat dan Tri. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mempertahankan kepemilikan saham di PT Indosat Tbk (ISAT) . Hal ini menyusul rencana konsolidasi antara Indosat dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) .

Apalagi beredar kabar dalam konsolidasi tersebut, Tri akan bertindak sebagai pengendali, sehingga tidak menutup kemungkinan rencana tersebut bagian dari upaya backdoor listing. Jika rencana ini terwujud besar kemungkinan saham pemerintah di Indosat bakal terdilusi.



Saat ini, komposisi kepemilikan saham Indosat terdiri atas Ooredoo Asia Pte Ltd (65%), publik (20,71%) dan pemerintah RI (14,29%). Sementara saham Tri Indonesia dikuasai oleh Hutchison Whampoa (66%) dan sebesar 33% dimiliki oleh Boy Thohir dan Northstar Pacific.

Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar meminta pemerintah berinisiatif memperbesar porsi sahamnya dalam konsolidasi Indosat dan Tri. Dia menilai posisi saham pemerintah di Indosat harus diperjuangkan."Karena menurut saya ini penting untuk Indonesia. Bisnis telekomunikasi menjanjikan di saat ini," ujar Nasril saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (10/2/2021).

Dia mengatakan Komisi VI DPR belum memiliki kesempatan sampai saat ini untuk melakukan rapat kerja dengan Kementerian BUMN. Karena itu dia menjanjikan akan segera menegaskan posisi Pemerintah dalam kepemilikan saham di konsolidasi Indosat dan Tri. "Sekarang belum ada kesempatan raker dengan Menteri BUMN. Nanti akan kita tanyakan bagaimana sikap pemerintah," tegasnya.

Menurut Wakil Direktur Utama Tri Indonesia Danny Buldansyah, kedua pemegang saham baik Indosat dan Tri merupakan pelaku usaha di sektor telekomunikasi kelas dunia. Sehingga MoU yang sudah dilakukan pada Desember 2020 lalu tentu bukan untuk mengarah gagal.

"Bukan hanya asal main-main. Tanda tangan sudah. Keduanya sangat serius dalam menyikapi maupun menindaklanjuti MoU tersebut," ujar Danny beberapa waktu lalu.



Pihaknya berharap dengan adanya konsolidasi maka akan membawa keuntungan yang eksponensial.
"Ini dua perusahaan yang berdiri sendiri-sendiri dan kini diharapkan bersatu. Tentunya diharapkan ketika bersatu terjadi sinergi dua perusahaan yang membawa keuntungan, diharapkan nantinya bukan 1+1=2 tapi 1+1 bisa jadi 4 bahkan 5," sebutnya.

Dia mengakui untuk merealisasikan ini tidak mudah. Proses merger atau konsolidasi bisa terjadi secepatnya baik secara administrasi dan regulasi. "Kita fokuskan dulu sebelum kita ngomong bahwa setelah merger itu ngapain sih," katanya.

Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan, bila pemerintah tidak ingin terdilusi porsi sahamnya di Indosat jika Tri melakukan backdoor listing, maka ada beberapa opsi yang bisa terjadi. Salah satunya Indosat dapat melakukan rights issue.

Selanjutnya, lanjut dia, pihak Tri bisa mengakuisisi Indosat dengan mengambil saham Ooredoo QPSC yang menguasai hingga 65% saham Indosat sehingga merupakan mayoritas. "Ini kalau Tri yang melakukan akuisisi dalam skema backdoor listing. Nanti tergantung negosiasi mereka seperti apa. Pasti sudah dibahas rencana apa yang akan dilakukan," kata Reza.

Sebelumnya, analis pasar modal dari Binaartha Sekuritas M Nafan Aji mengatakan di tengah kondisi market yang fluktuatif menjadikan strategi backdoor listing bisa menjadi salah satu pilihan menarik. "Di tengah kondisi market yang fluktuatif ini jadi memungkinkan untuk masuk pasar modal sekarang ini," ujar Nafan.

Backdoor listing merupakan aksi korporasi untuk mencatatkan saham di bursa tidak melalui penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Namun lewat akuisisi atau reverse merger terhadap perusahaan publik. Strategi backdoor listing sendiri merupakan aksi korporasi yang dibolehkan oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sementara pengamat ekonomi Bhima Yudhistira juga mengatakan backdoor listing bisa saja dilakukan, karena secara regulasi juga memungkinkan. Tujuannya agar perusahaan masuk ke pasar modal untuk mencari pendanaan publik.



"Tapi itu juga akan tergantung dari nilai perusahaan yang akan memakai cara backdoor listing. Kalau perusahaan valuasinya rendah pakai backdoor listing, itu bisa. Tapi sebaliknya, untuk perusahaan yang kapitalisasinya besar akan disayangkan. Mereka biasanya akan memilih IPO," jelas Bhima.

Dalam riset yang dipublikasikan BRI-Danareksa Sekuritas, ada peluang Tri Indonesia menjadi pemegang saham pengendali perusahaan hasil merger. Tri, misalnya baru-baru ini termasuk salah satu operator yang memenangkan lelang frekuensi untuk pengembangan jaringan 5G di Indonesia.

Sedangkan, Indosat, lanjut riset tersebut, secara operasional, Indosat sedang mengalami perubahan haluan yang membenahi organisasinya dengan redundansi karyawan dan menetapkan arah yang jelas menuju modernisasi jaringan dengan 4G.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2051 seconds (0.1#10.140)