Wamendag Ungkap Manfaat Perdagangan Jasa ASEAN untuk Indonesia

Kamis, 11 Februari 2021 - 10:28 WIB
loading...
Wamendag Ungkap Manfaat Perdagangan Jasa ASEAN untuk Indonesia
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Protokol Paket ke-10 ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) beberapa waktu lalu. Pengesahan ini menjadi dasar komitmen perjanjian perdagangan jasa antara negara anggota ASEAN (ASEAN Trade in Service Agreement/ATISA).

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa sektor ini punya potensi besar bagi Indonesia. AFAS Paket ke-10 sendiri diprediksi akan memberikan dampak positif bagi makroekonomi Indonesia berupa kesejahteraan (30,05%), perubahan GDP (0,003%), investasi (0,03%) serta pertambahan ekspor barang dan jasa (0,05%). Secara riil AFAS Paket ke-10 juga akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja baik yang terlatih maupun yang tidak terlatih. ( Baca juga: Sepanjang Masa Sidang III, DPR Sahkan Calon Kapolri Hingga Pertimbangan Dubes RI )

"Manfaat total yang didapat Indonesia diperkirakan menjadi yang terbesar di lingkungan negara-negara ASEAN. Dua sektor yang diperkirakan akan mendapat dampak paling positif dalam penyerapan tenaga kerja adalah sektor komunikasi (2,83%) dan transportasi (1,78%)" katanya dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021).

Wamendag Jerry mengaku optimistis bahwa Indonesia bisa mengoptimalkan manfaat itu. Ia berkeyakinan bahwa terjadi pertumbuhan sektor jasa dan tenaga kerja yang cukup besar di Indonesia. Menurutnya, AFAS dan ATISA bisa menjadi sarana bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Perdagangan jasa ini harus digarap serius karena punya dampak yang cukup positif bagi kesejahteraan masyarakat. Ke depan sektor perdagangan jasa diharapkan bisa saling mendukung dan melengkapi perdagangan barang,” terangnya. ( Baca juga: Bun, Jangan Salah Pilih! Ini Kiat dari eMShop Bedakan Blender & Food Processor )

Selain Kementerian Perdagangan sebagai focal point, AFAS ke-10 telah mendapatkan dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga antara lain Badan Ekonomi Kreatif, ESDM, Kominfo, Kemendikbud, Kemenkes, dan sebagainya.

Selain itu asosiasi-asosiasi profesi dan industri juga memberikan dukungan, antara lain Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (HIPKI), Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia (HIPTAKI), Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO).

"Dukungan stakeholder sangat krusial di sini karena tentu mereka yang akan menjadi pelaku dan fasilitator atau pihak yang terdampak langsung dari perjanjian ini. Kita berharap kita bisa terus saling mendukung agar manfaat yang kita dapat menjadi maksimal," ujarnya.
Jerry berkeyakinan bahwa perundingan perdagangan jasa merupakan satu rangkaian dari perluasan pasar dan peningkatan ekspor. Ini akan membuka peluang-peluang baru baik dalam konteks penciptaan produk dan layanan maupun dalam perspektif jaringan mitra kerja sama. Kementerian Perdagangan menurutnya akan mendukung dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan daya saing Indonesia termasuk dalam sektor perdagangan jasa.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)