Karpet Asal Negerinya Erdogan Kini Tak Bisa Sembarang Masuk
Kamis, 11 Februari 2021 - 11:54 WIB
loading...
Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan mengenakan bea masuk atau pajak sebagai tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai 17 Februari 2021. Pungutan menyasar negara-negara, seperti China dan Turki . ( Baca juga: Turki Bertekad Mencapai Bulan pada 2023, China dan UEA Tiba di Mars )
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 PP No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Irnbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Februari dan diundangkan pada 3 Februari 2021.
"Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dalam PMK tersebut tarif BMTP terbagi tiga. Pertama, tarif bea impor sebesar Rp85.679 per meter persegi yang dikenakan pada tahun pertama dengan periode satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK ini.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 PP No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Irnbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Februari dan diundangkan pada 3 Februari 2021.
"Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dalam PMK tersebut tarif BMTP terbagi tiga. Pertama, tarif bea impor sebesar Rp85.679 per meter persegi yang dikenakan pada tahun pertama dengan periode satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK ini.
Lihat Juga :