Karpet Asal Negerinya Erdogan Kini Tak Bisa Sembarang Masuk

Kamis, 11 Februari 2021 - 11:54 WIB
loading...
Karpet Asal Negerinya Erdogan Kini Tak Bisa Sembarang Masuk
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan mengenakan bea masuk atau pajak sebagai tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai 17 Februari 2021. Pungutan menyasar negara-negara, seperti China dan Turki . ( Baca juga: Turki Bertekad Mencapai Bulan pada 2023, China dan UEA Tiba di Mars )

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 70 PP No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Irnbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Februari dan diundangkan pada 3 Februari 2021.

"Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Dalam PMK tersebut tarif BMTP terbagi tiga. Pertama, tarif bea impor sebesar Rp85.679 per meter persegi yang dikenakan pada tahun pertama dengan periode satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK ini.

Kedua, tarif bea impor sebesar Rp81.763 per meter persegi untuk tahun kedua dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama.

Ketiga, tarif Rp78.027 per meter persegi untuk tahun ketiga dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua. Selanjutnya, bea impor karpet akan dikenakan kepada semua negara, kecuali yang ada di lampiran PMK. ( Baca juga: Demi Ekonomi, Jokowi: Jangan Sampai yang Kena Virus Satu Orang dalam Satu RT yang Di-lockdown Seluruh Kota )

Namun, negara tetangga di ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam tidak dikenakan bea masuk. Negara-negara lain yang juga dikecualikan dari bea impor karpet adalah Afghanistan, Argentina, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Ghana, Hong Kong, India, Makau, Papua Nugini, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, hingga Uni Emirat Arab.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0885 seconds (0.1#10.140)