Karpet Asal Negerinya Erdogan Kini Tak Bisa Sembarang Masuk
Kamis, 11 Februari 2021 - 11:54 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, tarif bea impor sebesar Rp81.763 per meter persegi untuk tahun kedua dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama.
Ketiga, tarif Rp78.027 per meter persegi untuk tahun ketiga dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua. Selanjutnya, bea impor karpet akan dikenakan kepada semua negara, kecuali yang ada di lampiran PMK. ( Baca juga: Demi Ekonomi, Jokowi: Jangan Sampai yang Kena Virus Satu Orang dalam Satu RT yang Di-lockdown Seluruh Kota )
Namun, negara tetangga di ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam tidak dikenakan bea masuk. Negara-negara lain yang juga dikecualikan dari bea impor karpet adalah Afghanistan, Argentina, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Ghana, Hong Kong, India, Makau, Papua Nugini, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, hingga Uni Emirat Arab.
Ketiga, tarif Rp78.027 per meter persegi untuk tahun ketiga dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua. Selanjutnya, bea impor karpet akan dikenakan kepada semua negara, kecuali yang ada di lampiran PMK. ( Baca juga: Demi Ekonomi, Jokowi: Jangan Sampai yang Kena Virus Satu Orang dalam Satu RT yang Di-lockdown Seluruh Kota )
Namun, negara tetangga di ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam tidak dikenakan bea masuk. Negara-negara lain yang juga dikecualikan dari bea impor karpet adalah Afghanistan, Argentina, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Ghana, Hong Kong, India, Makau, Papua Nugini, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, hingga Uni Emirat Arab.
(uka)
Lihat Juga :