Geger Korupsi di Garuda, Erick Minta 18 Pesawat Bombardier Dikembalikan
Rabu, 10 Februari 2021 - 14:40 WIB
loading...
Pesawat Garuda Bombardier CRJ 1000 NG. FOTO/Shutter Stock
A
A
A
JAKARTA - Proses negosiasi antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan Nordic Aviation Capital atau NAC terkait pengembalian 12 pesawat Bombardier CRJ 1000 dilakukan berulang kali. Meski begitu Kementerian BUMN memutuskan telah mengakhiri lebih awal (early termination) kontrak operating lease sejak 1 Februari 2021 lalu.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, manajemen Garuda Indonesia terus berupaya menyelesaikan kontrak dengan NAC yang nantinya berakhir pada 2027. Bahkan, dalam prosesnya pihak NAC belum memberikan sikap respon terhadap upaya tersebut.
"Proses negosiasi ini sudah terjadi berulang kali antara Garuda dan NAC, dan tentu ini niat baik kami. Tapi sayangnya early termination ini belum mendapat respon dari mereka," ujar Erick Thohir dalam konferensi pers secara virtual Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Erick Putus Hubungan Garuda dengan NAC, Ada Apa?
Pemerintah sendiri sudah mengakhiri kontrak operating lease dengan NAC. Keputusan itu didasari pada keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyelidikan oleh Serious Fraud Office (SFO) Inggris iheal indikasi tidak pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda Indonesia saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 silam. Keputusan juga didasari pada pertimbangan tata kelola perusahaan yang baik dan profesionalitas.
"Tentu keputusan ini ada landasan, kita tahu bagaimana kita mempertimbangkan tata kelolah yang baik, transparan, akuntabilitas dan profesionalitas. Bagaimana juga kita melihat dari keputusan dari KPK dan juga penyelidikan Serious Fraud Office Inggris terhadap indikasi terhadap indikasi oknum pimpinan Garuda, poin ini sangat menjadi landasan," kata dia.
Erick juga menilai pesawat Bombardier CRJ 1000 tidak efektif bagi perusahaan lantaran karakteristiknya tidak sesuai dengan market di Indonesia. Sebagai informasi, Garuda Indonesia melakukan pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 sejak 2012 hingga 2015 secara bertahap. Pesawat ini melayani rute pendek di Indonesia Timur pada awal pengoperasiannya.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, manajemen Garuda Indonesia terus berupaya menyelesaikan kontrak dengan NAC yang nantinya berakhir pada 2027. Bahkan, dalam prosesnya pihak NAC belum memberikan sikap respon terhadap upaya tersebut.
"Proses negosiasi ini sudah terjadi berulang kali antara Garuda dan NAC, dan tentu ini niat baik kami. Tapi sayangnya early termination ini belum mendapat respon dari mereka," ujar Erick Thohir dalam konferensi pers secara virtual Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Erick Putus Hubungan Garuda dengan NAC, Ada Apa?
Pemerintah sendiri sudah mengakhiri kontrak operating lease dengan NAC. Keputusan itu didasari pada keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyelidikan oleh Serious Fraud Office (SFO) Inggris iheal indikasi tidak pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda Indonesia saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 silam. Keputusan juga didasari pada pertimbangan tata kelola perusahaan yang baik dan profesionalitas.
"Tentu keputusan ini ada landasan, kita tahu bagaimana kita mempertimbangkan tata kelolah yang baik, transparan, akuntabilitas dan profesionalitas. Bagaimana juga kita melihat dari keputusan dari KPK dan juga penyelidikan Serious Fraud Office Inggris terhadap indikasi terhadap indikasi oknum pimpinan Garuda, poin ini sangat menjadi landasan," kata dia.
Erick juga menilai pesawat Bombardier CRJ 1000 tidak efektif bagi perusahaan lantaran karakteristiknya tidak sesuai dengan market di Indonesia. Sebagai informasi, Garuda Indonesia melakukan pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 sejak 2012 hingga 2015 secara bertahap. Pesawat ini melayani rute pendek di Indonesia Timur pada awal pengoperasiannya.
Lihat Juga :