UKM Center UI Siapkan Riset untuk BPUM agar Utang Tidak Sia-Sia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua UKM Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI) Zakir Mahmud mengaku pihaknya sedang mengkaji efektivitas dari program banpres produktif usaha mikro (BPUM) sebesar Rp21,86 triliun dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di 2020.
"Kami sedang lakukan risetnya karena BPUM masih jalan programnya. Jadi ini baru simulasi sementara untuk melihat dampak ekonomi sementara di seluruh Indonesia," ujar Zakir dalam webinar hari ini (12/2) di Jakarta. ( Baca juga:Imbauan di Rumah Saja Saat Imlek Tak Digubris, 146.889 Kendaraan Kabur Tinggalkan Jabotabek )
Tujuan riset ini untuk melihat program BPUM menciptakan output tambahan, value added, serta lapangan kerja baru yang tercipta dalam perekonomian nasional. Implementasi BPUM pada 2020 yang menyasar 9,11 juta pelaku usaha mikro tersebut lebih berorientasi pada kecepatan penyaluran dana hibah. Sehingga sangat terbuka kemungkinan yang tidak tepat sasaran.
"Tahun awal dikejar kecepatannya daripada ketepatan di lapangan. Jadi harus ada evaluasi dahulu dari program ini," katanya.
Dia menyebutkan, pada dasarnya program BPUM berdampak langsung dalam menggerakkan ekonomi domestik, namun penyaluran yang tidak tepat harus diperbaiki. Dia mengungkapkan pemerintah tidak bisa secara langsung mengimplementasikan program BPUM tahap II di 2021, sebelum ada evaluasi terkait efektivitas kebijakan pemerintah.
"Karena uang bantuan ini hasil berutang, pemerintah menerbitkan bond sehingga harus efektif dimanfaatkan," tegas Zakir.
Sementara Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meyakini bahwa program BPUM sudah tepat sasaran dan mampu berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dia mengatakan, penerima BPUM berbasis data yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
"Dana BPUM ini merupakan dana hibah dari pemerintah. Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM sudah mengajukan kembali untuk melanjutkan program BPUM di 2021. Tetapi, memang Kementerian Keuangan masih ragu dan bimbang. Kami melihat fakta di lapangan, maka harus diberikan stimulus lagi di 2021," papar Ikhsan. ( Baca juga:Picu Polemik, MUI Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Direvisi )
Lebih lanjut Ikhsan mengatakan, program BPUM telah memberikan dampak positif bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa bertahan di tengah kondisi pamdemi Covid-19, serta para pelaku usaha skala mikro yang menerima dana BPUM sudah terdorong untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Kami mendorong usaha mikro untuk mengurus NPWP, sebagai syarat pengambilan dana BPUM sehingga mereka menjadi lebih disiplin," kata Ikhsan.
"Kami sedang lakukan risetnya karena BPUM masih jalan programnya. Jadi ini baru simulasi sementara untuk melihat dampak ekonomi sementara di seluruh Indonesia," ujar Zakir dalam webinar hari ini (12/2) di Jakarta. ( Baca juga:Imbauan di Rumah Saja Saat Imlek Tak Digubris, 146.889 Kendaraan Kabur Tinggalkan Jabotabek )
Tujuan riset ini untuk melihat program BPUM menciptakan output tambahan, value added, serta lapangan kerja baru yang tercipta dalam perekonomian nasional. Implementasi BPUM pada 2020 yang menyasar 9,11 juta pelaku usaha mikro tersebut lebih berorientasi pada kecepatan penyaluran dana hibah. Sehingga sangat terbuka kemungkinan yang tidak tepat sasaran.
"Tahun awal dikejar kecepatannya daripada ketepatan di lapangan. Jadi harus ada evaluasi dahulu dari program ini," katanya.
Dia menyebutkan, pada dasarnya program BPUM berdampak langsung dalam menggerakkan ekonomi domestik, namun penyaluran yang tidak tepat harus diperbaiki. Dia mengungkapkan pemerintah tidak bisa secara langsung mengimplementasikan program BPUM tahap II di 2021, sebelum ada evaluasi terkait efektivitas kebijakan pemerintah.
"Karena uang bantuan ini hasil berutang, pemerintah menerbitkan bond sehingga harus efektif dimanfaatkan," tegas Zakir.
Sementara Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meyakini bahwa program BPUM sudah tepat sasaran dan mampu berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dia mengatakan, penerima BPUM berbasis data yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
"Dana BPUM ini merupakan dana hibah dari pemerintah. Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM sudah mengajukan kembali untuk melanjutkan program BPUM di 2021. Tetapi, memang Kementerian Keuangan masih ragu dan bimbang. Kami melihat fakta di lapangan, maka harus diberikan stimulus lagi di 2021," papar Ikhsan. ( Baca juga:Picu Polemik, MUI Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Direvisi )
Lebih lanjut Ikhsan mengatakan, program BPUM telah memberikan dampak positif bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa bertahan di tengah kondisi pamdemi Covid-19, serta para pelaku usaha skala mikro yang menerima dana BPUM sudah terdorong untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Kami mendorong usaha mikro untuk mengurus NPWP, sebagai syarat pengambilan dana BPUM sehingga mereka menjadi lebih disiplin," kata Ikhsan.
(uka)