Membangkitkan Kembali Program Mitra Bahari yang Sempat Mati di 2016
Minggu, 14 Februari 2021 - 23:10 WIB
loading...
Bangkitkan kembali Program Mitra Bahari (PMB) yang sempat terhenti di tahun 2016 lalu akibat perubahan prioritas program kelautan dan perikanan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) bangkitkan kembali Program Mitra Bahari (PMB) yang sempat terhenti di tahun 2016 lalu akibat perubahan prioritas program kelautan dan perikanan . Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, TB Haeru Rahayu menyambut, hangat aktifnya kembali Program Mitra Bahari ini.
“Program Mitra Bahari dibentuk berdasarkan mandat dalam UU 27 tahun 2007 juncto UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (pasal 1 ayat 43) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.14/MEN/2009 tentang Mitra Bahari,” ujar Tebe di Jakarta, Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: Trend Pemanfaatan Anjungan Migas Lepas Pantai, Salah Satunya untuk Perikanan Budidaya
Mitra Bahari merupakan jejaring pemangku kepentingan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia, lembaga, pendidikan, penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan rekomendasi kebijakan.
Tebe juga menjelaskan bahwa Konsorsium Mitra Bahari (KMB) terdiri dari berbagai elemen yaitu Perguruan Tinggi, Pemerintah, Swasta dan LSM yang memiliki peran penting dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Dengan berbagai kepakarannya, KMB diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam menghadapi berbagai isu strategis.
“Seiring dengan perkembangan kebijakan saat ini dan mempertimbangkan tingginya semangat, apresiasi penggiat Mitra Bahari di seluruh Indonesia, maka PMB perlu dibangkitkan kembali dengan platform yang lebih baik lagi di segi kelembagaan dan program,” tandasnya.
“Program Mitra Bahari dibentuk berdasarkan mandat dalam UU 27 tahun 2007 juncto UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (pasal 1 ayat 43) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.14/MEN/2009 tentang Mitra Bahari,” ujar Tebe di Jakarta, Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: Trend Pemanfaatan Anjungan Migas Lepas Pantai, Salah Satunya untuk Perikanan Budidaya
Mitra Bahari merupakan jejaring pemangku kepentingan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia, lembaga, pendidikan, penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan rekomendasi kebijakan.
Tebe juga menjelaskan bahwa Konsorsium Mitra Bahari (KMB) terdiri dari berbagai elemen yaitu Perguruan Tinggi, Pemerintah, Swasta dan LSM yang memiliki peran penting dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Dengan berbagai kepakarannya, KMB diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam menghadapi berbagai isu strategis.
“Seiring dengan perkembangan kebijakan saat ini dan mempertimbangkan tingginya semangat, apresiasi penggiat Mitra Bahari di seluruh Indonesia, maka PMB perlu dibangkitkan kembali dengan platform yang lebih baik lagi di segi kelembagaan dan program,” tandasnya.
Lihat Juga :