Siap-siap! Pertamina & PLN Dilarang Menyalurkan Subsidi

Senin, 15 Februari 2021 - 18:13 WIB
loading...
Siap-siap! Pertamina & PLN Dilarang Menyalurkan Subsidi
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang mengkaji larangan penyaluran subsidi bagi masyarakat melalui perusahaan BUMN. Subsidi sektor energi seperti bahan bakar minyak (BBM), LPG maupun listrik tidak lagi disalurkan lewat Pertamina maupun PLN. Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan pencairan subsidi melalui BUMN perlu ditiadakan untuk menjunjung transparansi dan akuntabilitas di internal BUMN.



"Konotasi bersih-bersih itu komitmen dari transformasi BUMN yang berlandaskan tiga hal tadi (keterbukaan, transparan dan akuntabilitas). Nah sekarang kita juga sedang melihat mengenai subsidi. Subsidi yang selama ini, mohon maaf, ini kita engak suhuzoon, menuduh siapa-siapa, subsidi ini kedepan harus tepat sasaran. Langsung aja ke rakyatnya, kenapa harus melalui BUMN. Kan bisa langsung," ujar Erick, Senin (15/2/2021).

Meski begitu, Mantan Bos Inter Milan itu tidak merinci subsidi atau bantuan pemerintah mana yang tidak akan dilaksanakan oleh direksi BUMN. Dia memandang, bantuan itu hanya bisa disalurkan melalui platform satu data. "Data yang baik, subsidi itu juga bisa terlaksanakan. Sekarang ini, banyak data-data yang mungkin tidak singkrong sehingga grey area atau daerah abu-abu itu mengakibatkan bisa salah sasaran," katanya.



Karena itu, Kementerian BUMN akan mengambil langkah untuk memperkecil potensi atau peluang salah sasaran dari penyaluran subsidi bagi rakyat kecil. "Nah, bagaimana sekarang berpikir positif bagaimana salah sasaran ini harus kita perkecil supaya program pemerintah langsung dirasakan rakyat. BUMN tentu kita harus membantu, dengan infrastruktur, makanyapondasi yang kita pentingkan di BUMN tentu bukan hanya sistem, tapi dengan hati. Makanya kita selalu bilang AKHLAK itu penting," tutur dia.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)