Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Pemerintah

Selasa, 16 Februari 2021 - 16:37 WIB
loading...
Aplikasi Clubhouse Terancam...
foto/dok
A A A
JAKARTA - Aplikasi obrolan suara Clubhouse mulai menarik perhatian para pengguna media sosial di Indonesia. Clubhouse mulai melejit setelah sejumlah tokoh kenamaan, seperti CEO Tesla Inc Elon Musk hadir dalam salah satu sesi diskusi daring yang diadakan di aplikasi itu. Meski sudah ramai diperbincangkan, aplikasi ini ternyata masih ilegal di Indonesia.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Infromasi (Kominfo) Dedy Permadi kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (16/1/2021). ( Baca juga:Hati-hati, Pengguna Clubhouse Rentan Diacak-acak Hacker China )

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat meminta platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian. Dalam hal ini, Clubhouse merupakan bagian dari (PSE). Maka dari itu, Clubhouse harus terdaftar di Kominfo apabila masih menggelar layanannya ke pengguna internet Indonesia.

"Sesuai PM 5 2020, bagi yg tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," ujarnya.

Ia menambahkan, jika pihak aplikasi tidak mendaftar selama enam bulan maka pemerintah akan memblokir akses aplikasi tersebut. ( Baca juga:Dagang dengan China Hampir Selalu Defisit, Kenapa? )

"Masa pendaftaran adalah enam bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Jika tidak didaftarkan akan diblokir," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Sekuritas Hadirkan...
MNC Sekuritas Hadirkan Menu Tools dengan Fitur Screener, Stock Alert, dan Comparison di MotionTrade Lite
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
TikTok Bidik Pertumbuhan...
TikTok Bidik Pertumbuhan Aplikasi Asia Tenggara lewat Inovasi AI
BTN Dukung Transaksi...
BTN Dukung Transaksi Digital Indonesia Coffee Expo 2026 lewat Aplikasi Bale
Bank Mandiri Tambah...
Bank Mandiri Tambah Fitur Kurban Digital di Aplikasi, Nasabah Bisa Pantau Distribusi
MotionBank Aplikasi...
MotionBank Aplikasi Perbankan Digital Bikin Transaksi Lebih Praktis
Fakta-fakta Gudang Motor...
Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal di Jaksel Raup Rp26 Miliar, Nomor 5 Mengagetkan!
Gudang Motor Ilegal...
Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit, Potensi Kerugian Negara Rp177 Miliar
Kenalan dengan V+Short,...
Kenalan dengan V+Short, Aplikasi Nonton Microdrama yang Lagi Naik Daun
Rekomendasi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Berita Terkini
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Kawal Kedaulatan Energi...
Kawal Kedaulatan Energi di Jatim, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Cek Kesiapan SAF hingga B50
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved