Aturan Bank Digital Meluncur Sebelum Pertengahan 2021, Ada Dua Tipe
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:11 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anung Herlianto menargetkan, akan meluncurkan POJK Bank Digital sebelum pertengahan tahun 2021. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Anung Herlianto menargetkan, akan meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Bank Digital sebelum pertengahan tahun 2021 ini. Tidak hanya itu saja, OJK juga mengaku akan meluncurkan blue print untuk perbankan digital tanah air.
Baca Juga: BRI dan BCA Selangkah Lagi Berpacu dalam Bank Digital
Saat ini prosesnya masih terus mengumpulkan masukan dari seluruh stakeholder untuk dikaji. Dalam draft yang masih disusun, direncanakan akan ada dua tipe bank digital yaitu; bank yang didirikan full digital dan bank hasil transformasi dari yang sudah eksis.
"Nanti kami targetkan sebelum pertengahan tahun sudah dikeluarkan POJK Bank Digital," ujar Anung dalam peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Nantinya bagi yang berminat mendirikan bank full digital akan dikenakan kewajiban modal disetor paling sedikit sebesar Rp10 triliun. Bagi full digital bank cukup memiliki minimal satu kantor pusat dan layanan dengan digital.
Sedangkan untuk transformasi bank eksis, syarat modal yang disetor akan menyesuaikan. "Ini masih dilakukan evaluasi sehingga masih akan ada perubahan," ujarnya.
Baca Juga: BRI dan BCA Selangkah Lagi Berpacu dalam Bank Digital
Saat ini prosesnya masih terus mengumpulkan masukan dari seluruh stakeholder untuk dikaji. Dalam draft yang masih disusun, direncanakan akan ada dua tipe bank digital yaitu; bank yang didirikan full digital dan bank hasil transformasi dari yang sudah eksis.
"Nanti kami targetkan sebelum pertengahan tahun sudah dikeluarkan POJK Bank Digital," ujar Anung dalam peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Nantinya bagi yang berminat mendirikan bank full digital akan dikenakan kewajiban modal disetor paling sedikit sebesar Rp10 triliun. Bagi full digital bank cukup memiliki minimal satu kantor pusat dan layanan dengan digital.
Sedangkan untuk transformasi bank eksis, syarat modal yang disetor akan menyesuaikan. "Ini masih dilakukan evaluasi sehingga masih akan ada perubahan," ujarnya.
Lihat Juga :