Suku Bunga Turun Lagi, Tapi UMKM Belum Minat Pinjam Duit ke Bank
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 17-18 Februari 2021 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau suku bunga acuan sebesar 2,5 basis poin (bps) menjadi 3,5%.
Penurunan suku bunga acuan tersebut harusnya akan menurunkan bunga kredit, sehingga permintaan kredit diharapkan meningkat. Namun, menurut Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun, gal itu belum tentu akan terjadi.
Dia menilai penurunan suku bunga acuan tidak serta merta menarik pengusaha, khususnya di sektor UMKM untuk meminjam dana ke bank untuk berusaha. Menurutnya, permintaan atau kebutuhan akan kredit saat ini memang masih belum pulih bagi para pelaku UMKM.
"Omzet penjualan yang jauh menurun membuat pengusaha menahan diri untuk melakukan kredit," ujar Ikhsan saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Belum lagi, tambah dia, kebijakan penanganan Covid-19 dari pemerintah masih sering berubah-ubah atau tidak menentu. "Kondisi ini tentu membuat posisi dilematis karena kekhawatiran yang tinggi jika nanti tidak bisa bayar (kredit). Kebanyakan pelaku UMKM sudah berstatus NPL atau di BI Checking juga tidak lolos," tuturnya.
Penurunan suku bunga acuan tersebut harusnya akan menurunkan bunga kredit, sehingga permintaan kredit diharapkan meningkat. Namun, menurut Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun, gal itu belum tentu akan terjadi.
Dia menilai penurunan suku bunga acuan tidak serta merta menarik pengusaha, khususnya di sektor UMKM untuk meminjam dana ke bank untuk berusaha. Menurutnya, permintaan atau kebutuhan akan kredit saat ini memang masih belum pulih bagi para pelaku UMKM.
"Omzet penjualan yang jauh menurun membuat pengusaha menahan diri untuk melakukan kredit," ujar Ikhsan saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Belum lagi, tambah dia, kebijakan penanganan Covid-19 dari pemerintah masih sering berubah-ubah atau tidak menentu. "Kondisi ini tentu membuat posisi dilematis karena kekhawatiran yang tinggi jika nanti tidak bisa bayar (kredit). Kebanyakan pelaku UMKM sudah berstatus NPL atau di BI Checking juga tidak lolos," tuturnya.
(fai)