Awas! Langgar Prokes, Izin Angkutan Umum Dicabut

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:45 WIB
loading...
A A A
Namun menurut Polana, ada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) juga yang memberikan sanksi-sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Namun mengenai sanksinya tergantung dari kebijakan pemerintah daerah itu sendiri. "Namun apabila Peraturan Pemerintah Daerah itu bisa ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi-sanksi tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Ombudsman: Pengawasan Prokes Transportasi Publik Berantakan

Polana menambahkan, meskipun tidak ada sanksi yang spesifik, namun masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena menurutnya, hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka kasus positif di Indonesia. "Salah satu upaya pemerintah melakukan memutus mata rantai penularan covid ini adalah mengimbau keras kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan," jelasnya
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
6,2 Juta Orang Mudik...
6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum H-4 Lebaran, Kereta Api Jadi Favorit
Konsumsi Bensin Naik...
Konsumsi Bensin Naik Tipis saat Nataru, Masyarakat Liburan Pilih Transportasi Umum
Travel Gelap Marak di...
Travel Gelap Marak di Musim Mudik, Waspadai Ciri dan Modusnya
Sindoro Sejahtera Mulya...
Sindoro Sejahtera Mulya Operasi Perdana Ramaikan Angkutan Nataru
Subsidi KRL Berbasis...
Subsidi KRL Berbasis NIK, Pengamat : Kemunduran Pembenahan Transportasi Umum
Pengguna Angkutan Umum...
Pengguna Angkutan Umum Saat Mudik Tembus 950.000 Orang, Mayoritas Naik Pesawat
Membenahi Tata Kelola...
Membenahi Tata Kelola Angkutan Wisata Jelang Mudik Lebaran
APSI Desak Penerbitan...
APSI Desak Penerbitan SKB Menteri Terkait Hak dan Kewajiban Pengemudi
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
Rekomendasi
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Dilaporkan Balik Oleh...
Dilaporkan Balik Oleh Penyanyi Muda Syahravi, Begini Tanggapan Fariz RM
Berita Terkini
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Infografis
Sepekan Berlaku, Israel...
Sepekan Berlaku, Israel Langgar Gencatan Senjata 129 Kali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved