Awas! Langgar Prokes, Izin Angkutan Umum Dicabut

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:45 WIB
loading...
Awas! Langgar Prokes, Izin Angkutan Umum Dicabut
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengingatkan kembali kepada seluruh operator transportasi agar patuh pada protokol kesehatan . Bahkan, BPTJ sudah menyiapkan sanksi kepada perusahaan yang berani melanggar protokol kesehatan.

Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan, bagi perusahaan angkutan yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran. Namun jika teguran tersebut tidak diindahkan dan terus melakukan pelanggaran maka akan dicabut izinnya.

"Dari perusahan angkutan juga, kami bisa melakukan teguran kepada operator apabila tidak menerapkan protokol kesehatan teguran 1, 2, dan 3 hingga pencabutan izin dan sebagainya," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (18/2/2021).



Sementara bagi masyarakat atau petugas yang melanggar protokol kesehatan hingga saat ini masih mengikuti aturan Kementerian Perhubungan di mana tidak ada sanksi yang spesifik. Namun pihaknya tetap akan melakukan teguran keras kepada yang bersangkutan. "Apakah ada hukuman apabila melanggar? memang sejauh ini aturan kita masih merupakan himbauan-himbauan keras sebenarnya. Memang di Peraturan Menteri tidak ada sanksi," jelasnya.

Namun menurut Polana, ada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) juga yang memberikan sanksi-sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Namun mengenai sanksinya tergantung dari kebijakan pemerintah daerah itu sendiri. "Namun apabila Peraturan Pemerintah Daerah itu bisa ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi-sanksi tersebut," jelasnya.



Polana menambahkan, meskipun tidak ada sanksi yang spesifik, namun masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena menurutnya, hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka kasus positif di Indonesia. "Salah satu upaya pemerintah melakukan memutus mata rantai penularan covid ini adalah mengimbau keras kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan," jelasnya
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)