Awas! Langgar Prokes, Izin Angkutan Umum Dicabut

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:45 WIB
loading...
Awas! Langgar Prokes,...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengingatkan kembali kepada seluruh operator transportasi agar patuh pada protokol kesehatan . Bahkan, BPTJ sudah menyiapkan sanksi kepada perusahaan yang berani melanggar protokol kesehatan.

Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan, bagi perusahaan angkutan yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran. Namun jika teguran tersebut tidak diindahkan dan terus melakukan pelanggaran maka akan dicabut izinnya.

"Dari perusahan angkutan juga, kami bisa melakukan teguran kepada operator apabila tidak menerapkan protokol kesehatan teguran 1, 2, dan 3 hingga pencabutan izin dan sebagainya," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Duh! Banyak Fasilitas Cuci Tangan Tidak Ada Sabunnya

Sementara bagi masyarakat atau petugas yang melanggar protokol kesehatan hingga saat ini masih mengikuti aturan Kementerian Perhubungan di mana tidak ada sanksi yang spesifik. Namun pihaknya tetap akan melakukan teguran keras kepada yang bersangkutan. "Apakah ada hukuman apabila melanggar? memang sejauh ini aturan kita masih merupakan himbauan-himbauan keras sebenarnya. Memang di Peraturan Menteri tidak ada sanksi," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
6,2 Juta Orang Mudik...
6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum H-4 Lebaran, Kereta Api Jadi Favorit
Konsumsi Bensin Naik...
Konsumsi Bensin Naik Tipis saat Nataru, Masyarakat Liburan Pilih Transportasi Umum
Travel Gelap Marak di...
Travel Gelap Marak di Musim Mudik, Waspadai Ciri dan Modusnya
Sindoro Sejahtera Mulya...
Sindoro Sejahtera Mulya Operasi Perdana Ramaikan Angkutan Nataru
Subsidi KRL Berbasis...
Subsidi KRL Berbasis NIK, Pengamat : Kemunduran Pembenahan Transportasi Umum
Pengguna Angkutan Umum...
Pengguna Angkutan Umum Saat Mudik Tembus 950.000 Orang, Mayoritas Naik Pesawat
Membenahi Tata Kelola...
Membenahi Tata Kelola Angkutan Wisata Jelang Mudik Lebaran
APSI Desak Penerbitan...
APSI Desak Penerbitan SKB Menteri Terkait Hak dan Kewajiban Pengemudi
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
Rekomendasi
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Stolen Fairytale di V+Short, Dibintangi Dinda Mahira hingga Venly Arauna
Tingkatkan Literasi...
Tingkatkan Literasi Digital Sejak Dini, Mahasiswa FIKOM UP Edukasi Siswa MTs Al-Islamiyah Bogor
Berita Terkini
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved