Awas! Langgar Prokes, Izin Angkutan Umum Dicabut
Kamis, 18 Februari 2021 - 20:45 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengingatkan kembali kepada seluruh operator transportasi agar patuh pada protokol kesehatan . Bahkan, BPTJ sudah menyiapkan sanksi kepada perusahaan yang berani melanggar protokol kesehatan.
Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan, bagi perusahaan angkutan yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran. Namun jika teguran tersebut tidak diindahkan dan terus melakukan pelanggaran maka akan dicabut izinnya.
"Dari perusahan angkutan juga, kami bisa melakukan teguran kepada operator apabila tidak menerapkan protokol kesehatan teguran 1, 2, dan 3 hingga pencabutan izin dan sebagainya," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Duh! Banyak Fasilitas Cuci Tangan Tidak Ada Sabunnya
Sementara bagi masyarakat atau petugas yang melanggar protokol kesehatan hingga saat ini masih mengikuti aturan Kementerian Perhubungan di mana tidak ada sanksi yang spesifik. Namun pihaknya tetap akan melakukan teguran keras kepada yang bersangkutan. "Apakah ada hukuman apabila melanggar? memang sejauh ini aturan kita masih merupakan himbauan-himbauan keras sebenarnya. Memang di Peraturan Menteri tidak ada sanksi," jelasnya.
Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan, bagi perusahaan angkutan yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran. Namun jika teguran tersebut tidak diindahkan dan terus melakukan pelanggaran maka akan dicabut izinnya.
"Dari perusahan angkutan juga, kami bisa melakukan teguran kepada operator apabila tidak menerapkan protokol kesehatan teguran 1, 2, dan 3 hingga pencabutan izin dan sebagainya," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Duh! Banyak Fasilitas Cuci Tangan Tidak Ada Sabunnya
Sementara bagi masyarakat atau petugas yang melanggar protokol kesehatan hingga saat ini masih mengikuti aturan Kementerian Perhubungan di mana tidak ada sanksi yang spesifik. Namun pihaknya tetap akan melakukan teguran keras kepada yang bersangkutan. "Apakah ada hukuman apabila melanggar? memang sejauh ini aturan kita masih merupakan himbauan-himbauan keras sebenarnya. Memang di Peraturan Menteri tidak ada sanksi," jelasnya.
Lihat Juga :