Kebijakan Perubahan Privasi Platform E-Commerce Dinilai Wajar

Kamis, 18 Februari 2021 - 23:59 WIB
loading...
Kebijakan Perubahan...
Perubahan privasi dalam dunia digital jadi perhatian. Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA-Masyarakat diminta tidak perlu khawatir menanggapi pembaruan kebijakan privasi berbagai platform resmi yang belakangan ini terjadi. Pasalnya, platform resmi tidak akan menjual data pribadi konsumen mereka ke perusahaan lain.

Menurut pakar informasi dan teknologi Institut Teknologi Bandaung (ITB) Budi Rahardjo, kerahasiaan dan keamanan data pribadi pengguna akan selalu menjadi prioritas utama bagi perusahaan terpercaya. “Ini demi memberikan layanan terbaik kepada konsumen,” ujar Budi saat dihubungi, Kamis (18/2/2021). (Baca juga: Aturan Baru Tokopedia Mirip WhatsApp, Benarkah Melanggar Hukum di Indonesia?)

Dia mengatakan, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara jual-beli data pribadi secara ilegal dengan pemanfaatan data yang disepakati atas kesadaran pengguna ketika menggunakan sebuah platform resmi.

“Transparansi pemanfaatan data pengguna yang tertera di kebijakan privasi platform resmi tentunya tunduk terhadap ketentuan atau peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Senada dengan Budi, pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan, jual beli data dan pemanfaatan data pengguna secara transparan adalah dua hal yang berbeda. Untuk pemberian (transparansi) data kepada partner atau mitra biasanya tidak dilakukan full atau sangat terbatas.

“Dampak dari pemberiannya lebih ke arah bisnis. Ingin bisnis jadi lebih maju dan juga layanannya makin meningkat. Jadi pemberian data ini tujuannya baik, tidak mengarah merugikan konsumen. Pastinya bisa dipertanggungjawabkan oleh perusahaan,” jelasnya.

Hal ini memungkinkan penyelenggara platform melakukan personalisasi layanan terhadap masing-masing pengguna sehingga manfaat transparansi data di platform resmi sebenarnya akan kembali lagi ke pengguna.

Dia menuturkan, pemanfaatan data pengguna di platform resmi akan mempermudah pengguna mendapatkan rekomendasi (produk) terbaik yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengguna.

Berbeda halnya dengan jual beli data konsumen secara ilegal, itu sudah pasti salah dan pastinya merugikan banyak konsumen. “Praktik jual beli data tujuannya langsung dapat uang. Jadi, data itu semata-mata seperti komoditas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alfons mengapresiasi platform digital resmi yang mengimbau pengguna untuk membaca dan mempelajari seluruh isi kebijakan privasi yang telah diperbarui.

Tokopedia yang belum lama ini menginformasikan seluruh penggunanya terkait pembaruan kebijakan privasi mereka, merupakan salah satu contoh platform digital yang perlu diapresiasi dalam penyampaian informasi pemanfaatan data pengguna secara transparan.

“Memang harus dipelajari dengan membaca kebijakan privasi dari sebuah platform. Kalau memang memberikan manfaat atau nilai lebih kepada konsumen, itu tidak apa-apa memberi data kepada mitra. Asalkan jangan memberi data konsumen kepada pihak ilegal itu tercela, jual data konsumen, konsumen yang dirugikan,” katanya.

Dia menuturkan, transparansi (pemanfaatan) data merupakan tanggung jawab pengelola atau legal dari perusahaan. Tujuannya agar memperlihatkan kepercayaan kepada konsumen, kalau perusahaan ini sangat terbuka sekali akan setiap kebijakan yang dilakukan, termasuk transparansi data.

Sementara, Kepala Lembaga Riset Siber CISSReC, Pratama Persadha mengatakan, poin-poin aturan baru yang dicantumkan Tokopedia adalah hal lumrah. Hal itu juga dilakukan platform digital lain. Secara umum, Pratama menilai tidak ada poin yang melanggar undang-undang di dalam kebijakan privasi Tokopedia tersebut.
(bai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Ubah Wishlist...
Saatnya Ubah Wishlist ke Checkout lewat Watsons 5.5 Ultimate Sale
Ungkap Risiko, MODANTARA...
Ungkap Risiko, MODANTARA Minta Batas Potongan Platform 8% Ditinjau Kembali
Purbaya Ungkap Alasan...
Purbaya Ungkap Alasan di Balik Pajak Pedagang Online: Bukan Hanya demi Pendapatan Negara
AEON360 dan Google Cloud...
AEON360 dan Google Cloud Hadirkan Ekosistem Berbasis AI untuk Pengalaman Belanja yang Praktis
Metro Timur Indonusa...
Metro Timur Indonusa Investasi USD1 Juta, Dukung Pengembangan Alat AI bagi Kreator
Penjualan E-Commerce...
Penjualan E-Commerce Capai USD5,76 Miliar, Didorong Konten dan Live Streaming
Lindungi Konsumen dan...
Lindungi Konsumen dan Literasi Digital, Blibli Luncurkan JEDA
Kisah Mitra Jakmall...
Kisah Mitra Jakmall Bangkit, Dari Gaji Pas-pasan ke Penghasilan Tambahan
Strategi Digital Marketing...
Strategi Digital Marketing untuk Meningkatkan Keuntungan dan Otoritas Pasar Bisnis
Rekomendasi
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Drawing Campus League...
Drawing Campus League Basketball The Nationals 2026: Berebut Predikat Kampus Terbaik Indonesia
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Berita Terkini
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved