Kebijakan Perubahan Privasi Platform E-Commerce Dinilai Wajar

Kamis, 18 Februari 2021 - 23:59 WIB
loading...
Kebijakan Perubahan...
Perubahan privasi dalam dunia digital jadi perhatian. Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA-Masyarakat diminta tidak perlu khawatir menanggapi pembaruan kebijakan privasi berbagai platform resmi yang belakangan ini terjadi. Pasalnya, platform resmi tidak akan menjual data pribadi konsumen mereka ke perusahaan lain.

Menurut pakar informasi dan teknologi Institut Teknologi Bandaung (ITB) Budi Rahardjo, kerahasiaan dan keamanan data pribadi pengguna akan selalu menjadi prioritas utama bagi perusahaan terpercaya. “Ini demi memberikan layanan terbaik kepada konsumen,” ujar Budi saat dihubungi, Kamis (18/2/2021). (Baca juga: Aturan Baru Tokopedia Mirip WhatsApp, Benarkah Melanggar Hukum di Indonesia?)

Dia mengatakan, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara jual-beli data pribadi secara ilegal dengan pemanfaatan data yang disepakati atas kesadaran pengguna ketika menggunakan sebuah platform resmi.

“Transparansi pemanfaatan data pengguna yang tertera di kebijakan privasi platform resmi tentunya tunduk terhadap ketentuan atau peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Senada dengan Budi, pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan, jual beli data dan pemanfaatan data pengguna secara transparan adalah dua hal yang berbeda. Untuk pemberian (transparansi) data kepada partner atau mitra biasanya tidak dilakukan full atau sangat terbatas.

“Dampak dari pemberiannya lebih ke arah bisnis. Ingin bisnis jadi lebih maju dan juga layanannya makin meningkat. Jadi pemberian data ini tujuannya baik, tidak mengarah merugikan konsumen. Pastinya bisa dipertanggungjawabkan oleh perusahaan,” jelasnya.

Hal ini memungkinkan penyelenggara platform melakukan personalisasi layanan terhadap masing-masing pengguna sehingga manfaat transparansi data di platform resmi sebenarnya akan kembali lagi ke pengguna.

Dia menuturkan, pemanfaatan data pengguna di platform resmi akan mempermudah pengguna mendapatkan rekomendasi (produk) terbaik yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengguna.

Berbeda halnya dengan jual beli data konsumen secara ilegal, itu sudah pasti salah dan pastinya merugikan banyak konsumen. “Praktik jual beli data tujuannya langsung dapat uang. Jadi, data itu semata-mata seperti komoditas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alfons mengapresiasi platform digital resmi yang mengimbau pengguna untuk membaca dan mempelajari seluruh isi kebijakan privasi yang telah diperbarui.

Tokopedia yang belum lama ini menginformasikan seluruh penggunanya terkait pembaruan kebijakan privasi mereka, merupakan salah satu contoh platform digital yang perlu diapresiasi dalam penyampaian informasi pemanfaatan data pengguna secara transparan.

“Memang harus dipelajari dengan membaca kebijakan privasi dari sebuah platform. Kalau memang memberikan manfaat atau nilai lebih kepada konsumen, itu tidak apa-apa memberi data kepada mitra. Asalkan jangan memberi data konsumen kepada pihak ilegal itu tercela, jual data konsumen, konsumen yang dirugikan,” katanya.

Dia menuturkan, transparansi (pemanfaatan) data merupakan tanggung jawab pengelola atau legal dari perusahaan. Tujuannya agar memperlihatkan kepercayaan kepada konsumen, kalau perusahaan ini sangat terbuka sekali akan setiap kebijakan yang dilakukan, termasuk transparansi data.

Sementara, Kepala Lembaga Riset Siber CISSReC, Pratama Persadha mengatakan, poin-poin aturan baru yang dicantumkan Tokopedia adalah hal lumrah. Hal itu juga dilakukan platform digital lain. Secara umum, Pratama menilai tidak ada poin yang melanggar undang-undang di dalam kebijakan privasi Tokopedia tersebut.
(bai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Saatnya Ubah Wishlist...
Saatnya Ubah Wishlist ke Checkout lewat Watsons 5.5 Ultimate Sale
Kisah Rizaldo Arif Akbar,...
Kisah Rizaldo Arif Akbar, dari Bisnis Digital hingga Jadi Travel Content Creator
Lindungi Konsumen dan...
Lindungi Konsumen dan Literasi Digital, Blibli Luncurkan JEDA
Kisah Mitra Jakmall...
Kisah Mitra Jakmall Bangkit, Dari Gaji Pas-pasan ke Penghasilan Tambahan
Rekomendasi
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved