Soal Turunan UU Ciptaker, Airlangga: Kepentingan Buruh Diakomodir

Senin, 22 Februari 2021 - 00:00 WIB
loading...
Soal Turunan UU Ciptaker,...
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan para pekerja atau buruh tetap terlindungi kepentingannya menyusul telah dirampungkan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan, aturan turunan UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Sebagai aturan turunannya, terdapat empat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan.

“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja. Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi,” ujar dia Minggu (21/2/2021).

Baca Juga: PP Turunan Omnibus Law Cipta Kerja Miliki Tebal 15.000 Halaman

Dalam penyusunan serta pembahasan PP dan Peraturan Presiden (Perpres) yang mencapai 51 aturan turunan UU Ciptaker, kata Airlangga, kementerian dan lembaga (K/L) terkait telah memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperhatikan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan serap aspirasi.

Dalam skema itu, pemerintah telah melakukan serap aspirasi melalui portal resmi UU Cipta Kerja yakni https://uu-ciptakerja.go.id/. Dalam konteks ini, seluruh draft RPP dan RPerpres telah diunggah di dalam portal resmi UU Cipta Kerja. "Masyarakat dan stakeholders lainnya telah memberikan masukan melalui portal tersebut. Masukan tersebut telah disampaikan kepada K/L untuk dibahas dalam penyusunan dan penyelesaian RPP dan RPerpres," ujarnya.

Selanjutnya, tim serap aspirasi juga dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 332 Tahun 2020 yang beranggotakan para tokoh, akademisi, dan praktisi dengan berbagai latar keahlian sesuai kebutuhan. Tim itu secara aktif telah melakukan kegiatan serap aspirasi publik, baik melalui webinar, rapat, dan pertemuan dengan berbagai unsur masyarakat, asosiasi, pelaku usaha, akademisi, LSM, dan pihak lainnya. Sampai 31 Januari 2021, Tim telah mengumpulkan 238 aspirasi masyarakat yang terkait dengan 39 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan rincian poin sebanyak 2.585 poin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 Lagi, Airlangga Tegaskan Fundamental Ekonomi Masih Kuat
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Resmi Ditutup, Airlangga Hartarto: Ini Bagian Silaturahmi Lingkungan Pasar Modal
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Rekomendasi
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved