Ini Lho Alasan Kenapa Sepeda Masuk Objek Wajib Lapor SPT
Senin, 22 Februari 2021 - 14:23 WIB
loading...
A
A
A
Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Baca Juga: Enak'e Pol! Ganti Kartu ATM BCA Kini Tak Perlu ke Bank
Secara garis besar, kata dia, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak. Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan.
"Namun, pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang bingung dalam melaporkan harta di SPT. Mungkin karena belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka," jelasnya.
Baca Juga: Enak'e Pol! Ganti Kartu ATM BCA Kini Tak Perlu ke Bank
Secara garis besar, kata dia, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak. Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan.
"Namun, pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang bingung dalam melaporkan harta di SPT. Mungkin karena belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka," jelasnya.
(fai)
Lihat Juga :