Banyak Merek-Merek Tiruan, Begini Kata Hakim Agung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Maraknya merek palsu atau tiruan brand terkenal demi mengejar cuan yang kilat, menyita perhatian Hakim Agung, Ibrahim. Kasus-kasus sengketa merek dagang juga tidak sedikit. Salah satu kasus yang sempat ramai adalah merek produk kuliner Geprek Bensu yang menjadi sengketa antara pengusaha Benny Sujono dengan artis Ruben Onsu.
Sengketa tersebut dimenangkan oleh Benny Sujono yang lebih dulu mendaftarkan merek tersebut dan sudah diakui di masyarakat. Walaupun suatu merek harusnya tidak boleh memiliki identitas ganda tapi masih banyak yang ditemukan persamaan pada subtansinya dan itu sudah terdaftar lebih dulu.
Hakim Agung, Ibrahim mengakui, banyak kasus suatu merek yang sudah terdaftar pemilik lainnya. Kasus merek yang tidak memiliki pembeda yang signifikan menjadi masalah yang cukup krusial.
"Saya mengingatkan masyarakat harus memikirkan dampak sosialnya sebelum mendaftarkan merek usahanya. Walaupun tidak dilarang secara normatif mendaftarkan merek deskriptif, tapi sebaiknya dipikirkan matang-matang," ujar Ibrahim dalam webinar di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Dia mengingatkan, pemeriksaan di bagian hulu jadi sangat penting. Karena itu harus diperiksa secara cermat hal-hal yang jadi substansinya. Menurutnya merek yang bersifat deskriptif harus dipikirkan betul sebelum didaftarkan.
Walaupun tidak dilarang tapi harus memiliki sifat pembeda dan memiliki secondary meaning atau pengertian kedua. Pembuktian lain juga dapat dilacak dari waktu penggunaan dan lama penggunaan. Semua harus dibuktikan para pemohon.
"Buktinya bisa langsung dari konsumen ataupun yang tidak langsung seperti pemasaran. Tapi jika tidak bisa disajikan harus dipertimbangkan betul. Karena secara hukum tidak cukup hanya normatif tapi bagaimana dampaknya secara sosiologis," katanya.
Sengketa tersebut dimenangkan oleh Benny Sujono yang lebih dulu mendaftarkan merek tersebut dan sudah diakui di masyarakat. Walaupun suatu merek harusnya tidak boleh memiliki identitas ganda tapi masih banyak yang ditemukan persamaan pada subtansinya dan itu sudah terdaftar lebih dulu.
Hakim Agung, Ibrahim mengakui, banyak kasus suatu merek yang sudah terdaftar pemilik lainnya. Kasus merek yang tidak memiliki pembeda yang signifikan menjadi masalah yang cukup krusial.
"Saya mengingatkan masyarakat harus memikirkan dampak sosialnya sebelum mendaftarkan merek usahanya. Walaupun tidak dilarang secara normatif mendaftarkan merek deskriptif, tapi sebaiknya dipikirkan matang-matang," ujar Ibrahim dalam webinar di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Dia mengingatkan, pemeriksaan di bagian hulu jadi sangat penting. Karena itu harus diperiksa secara cermat hal-hal yang jadi substansinya. Menurutnya merek yang bersifat deskriptif harus dipikirkan betul sebelum didaftarkan.
Baca Juga
Walaupun tidak dilarang tapi harus memiliki sifat pembeda dan memiliki secondary meaning atau pengertian kedua. Pembuktian lain juga dapat dilacak dari waktu penggunaan dan lama penggunaan. Semua harus dibuktikan para pemohon.
"Buktinya bisa langsung dari konsumen ataupun yang tidak langsung seperti pemasaran. Tapi jika tidak bisa disajikan harus dipertimbangkan betul. Karena secara hukum tidak cukup hanya normatif tapi bagaimana dampaknya secara sosiologis," katanya.
(akr)