Jaga Rasio Kredit Macet, Perbankan Perlu Berhati-Hati

Selasa, 23 Februari 2021 - 07:13 WIB
loading...
Jaga Rasio Kredit Macet,...
Kebijakan BI berupa relaksasi loan to value akan mendongkrak investasi properti dan penjualan mobil. Foto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Aturan uang muka atau down payment (DP) 0% yang akan dikeluarkan Bank Indonesia (BI) pada awal Maret 2021 sejatinya tidak saja ingin meringankan masyarakat yang mau memiliki rumah atau kendaraan. Tetapi juga mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang saat ini terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Asisten Gubernur BI Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung mengatakan, kebijakan loan to value (LTV) hingga 100% diharapkan bisa mendorong pertumbuhan sektor properti dan automotif sekitar 0,5%.

BI melihat saat ini investasi di sektor properti untuk primer dan sekunder meningkat. Dia mengungkapkan, penjualan properti sekunder banyak terjadi di Jabodetabek dan primer terjadi di beberapa kota besar.Pada tahun lalu, properti dengan harga Rp300-Rp750 juta. Selain, itu ada kenaikan pada properti dengan harga Rp1,5-Rp4 miliar.

“Sudah ada kenaikan KPR rumah tinggal tipe 22 hingga 70. Tipe besar masih negatif. Rumah susun yang tipe 22 sampai 70 pertumbuhannya sudah sedikit membaik. Ruko masih kontraksi,” ujarnya dalam diskusi daring di Jakarta, kemarin. (Baca juga:Yes! Uang Muka Bisa Nol Persen, Ini Jenis Rumahnya)

Upaya BI ini direspon positif oleh kalangan perbankan. Plt Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu menilai, aturan DP0% sangat bagus dan membantu khususunya bagi segmen wiraswasta atau pekerja informal. Pasalnya segmen tersebut sangat membutuhkan modal untuk memajukan usahanya.

"Aturan BI saya pikir cukup bagus, karena ada segmen yang membutuhkan DP rendah dibandingkan angsuran," jelas Nixon.

Sementara, Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Aestika Oryza Gunarto mengapresiasi relaksasi tersebut berupa kebijakan DP 0% untuk sektor properti dan automotif yang dikeluarkan BI. Kebijakan ini, akan sangat berdampak terhadap penjualan rumah dan penyaluran KPR di saat pandemi seperti ini.

"Kebijakan DP 0% sangat membantu masyarakat khususnya yang belum memiliki rumah, hal ini sekaligus mendukung program sejuta rumah milik pemerintah," tegas Aestika.

Dia menggariskan, setiap kebijakan yang dibuat regulator pada umumnya bertujuan untuk memberikan manfaat positif kepada seluruh pemangku kepentingan. Dalam konteks ini untuk industri automotif misalnya tidak hanya bagi masyarakat namun juga termasuk perbankan.

"Dari sisi perbankan akan meningkatkan portofolio dan market share apabila dilaksanakan dengan pruden dan dengan prinsip kehati-hatian," ujarnya.

Meski sangat positif, dia mengaku untuk menerapkan kebijakan ini, BRI tetap akan berhati-hati. BRI akan membuat mitigasi-mitigasi risiko antara lain dengan memperbaiki sistem scoring, pemilihan tipe kendaraan serta pemilihan segmentasi calon nasabah. "Pemilihan segmentasi calon nasabah mencakup fix income/non fix income, payroll, dan lain-lain," kata Aestika.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Jahja Setiaatmadja mengatakan, pihaknya bisa menerapkan DP (uang muka) 0% untuk sektor properti bagi konsumen seperti kebijakan yang telah dikeluarkan Bank Indonesia (BI).

Tapi, kata Jahja, penerapan tersebut tidak secara otomatis langsung berlaku. Musababnya, harus juga disertai dengan persyaratan yang sedang disusun BCA. "Bisa diterspkan dengan persyaratan yang akan kita buat, jadi tidak otomatis," ujar Jahja.

Berbeda dengan perbankan, menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno kebijakan DP 0% untuk automotif dan properti sangat sulit diterapkan. Pasalnya, hal ini bisa menimbulkan permasalahan baru seperti kredit macet. Alasannya, bagi perusahaan pembiayaan atau bank uang muka atau DP adalah jalan untuk memastikan bahwa kredit yang disalurkan tidak bermasalah di kemudian hari.

Jika DP dihilangkan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi masalah dalam perusahaan pembiayaan itu sendiri. "Permasalahannya bukan karena bebas DP, tetapi biaya yang harus dikeluarkan setiap bulannya. Kalau cicilannya besar, apa sanggup membayaranya dalam jangka waktu yang relatif lama. Dengan memaksakan mengambil cicilan berarti beban mereka akan tambah, apalagi memaksakan dengan berhutang," jelas Suwandi.

Pembebasan uang muka, lanjut dia, sebenarnya hanya mengalihkan biaya yang semula dibayarkan dalam bentuk DP ke cicilan bulanan. Contohnya, jika dalam skema normal pembayaran pertama pembelian mobil sebesar Rp50 juta dan selanjutnya Rp5 juta per bulan, maka bila dilakukan tanpa skema DP 0% cicilan kendaraan yang harus dibayarkan setiap bulannya akan naik menjadi Rp8 juta.

Terlebih, dalam situasi ekonomi yang belum pulih, dia menilai kebijakan ini akan berpotensi berbahaya untuk semua pihak, mulai dari bank, industri, sampai debitur itu sendiri. Karena potensi bahaya ini menurutnya sulit berharap kebijakan benar-benar bisa diterapkan dengan baik. "Masalah utamanya yaitu masih tingginya risiko penyaluran kredit. Pihak bank mungkin langsung berikan DP 0%, khawatir debitur tidak mampu mencicil akan merugikan pihak bank dan jadi NPL (non performing loan atau kredit macet)," tuturnya.

Suwandi menambahkan, selama ini kebijakan DP 0% sebenarnya diperbolehkan lewat peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 35/POJK.05/2018. Namun ketentuan dalam pasal 20 beleid tersebut sulit diterapkan lantaran perusahaan multifinance menekan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) bersih hingga 1%."Tetap harus ada syaratnya yaitu perusahaan pemberi harus sehat," tegas Suwandi.

Meskipun ada dampak negatif, kebijakan ini juga memiliki peluang keberhasilan. Kebijakan kredit tanpa uang muka bisa saja diterapkan pada nasabah korporasi. "Kita bisa menawarkan ke perusahaan, tidak perlu mengeluarkan uang muka, tinggal potong gaji kan lebih aman. Dengan begitu, lebih ada kepastian kredit tidak bermasalah meski dilakukan tanpa uang muka," pungkasnya. (aprilia s andyna/sabir saluhu/fw bahtiar/r ratna purnama)
(bai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)