Perbankan Didorong Biayai Listrik Pintar

Rabu, 24 Februari 2021 - 08:30 WIB
loading...
Perbankan Didorong Biayai...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mencari solusi menghadapi sejumlah tantangan dalam pengembangan jaringan listrik pintar (smart grid) . Direktur Jenderal Ketenegalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, salah satu caranya dengan menginisasi skema pendanaan melalui sektor perbankan dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut.

"Untuk mengakselerasi pengembangan smart grid harus memahami prinsip, teknologi, dan regulasi. Termasuk bagaimana sektor perbankan dapat mendorong pengembangan smart grid," jelas Direktur Jenderal Ketenegalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Selasa(23/2/2021). ( Baca juga:500 Gardu Menyala, Listrik Terdampak Banjir DKI Jakarta Pulih )

Smart grid, sambung Rida, merupakan teknologi yang termasuk relatif baru bagi Indonesia. Teknologi ini akan meningkatkan keandalan dan mampu menciptakan efisiensi di pembangkit, transmisi dan distribusi. "Ini juga bisa membantu mempercepat proses elektrifikasi," terangnya.

Rida mengungkapkan komitmen pemerintah dalam memperluas akses listrik ke seluruh pelosok Indonesia dengan mengedepankan prinsip ketersediaan (availability), keandalan (reliability), and keterjangkauan (affordability). Hal ini tecermin dalam capaian rasio elektrifikasi yang sudah mencapai 99,20% di akhir tahun 2020.

"Ini sebuah lompatan besar dalam kurun waktu 20 tahun. Tahun 2000, rasio elektrifikasi kita hanya sebesar 53%," ujarnya.

Sebagai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah telah memasukkan pembangunan smart grid ke dalam draft Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi. "Kami menargetkan akan membangun lima smart grid setiap tahun hingga akhir 2024," ungkap Rida.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM sebagai produk turunan hukum dari UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. "Salah satu amanat Perpres tersebut menyebutkan pemerintah daerah (pemda) seharusnya menyediakan anggaran serta dapat memanfaatkannya untuk pembangunan smart grid agar mempercepat pencapaian rasio elektrifikasi di daerahnya masing-masing," kata Rida. ( Baca juga:Dahnil Anzar Sebut Ada Kebencian Politik di balik Ejekan ke Anies, Ganjar dan RK )

Demi kelancaran proses pembangunan, Rida berharap adanya sinergi antara pembuat kebijakan, yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah, swasta, pemilik teknologi, perbankan, dan akademisi untuk mengintegrasikan teknologi smart grid dengan kurikulum pendidikan guna mendukung riset. Terlebih smart grid merupakan salah satu konsentrasi Menteri ESDM Arifin Tasrif.

"Kami tegaskan, Bapak Menteri Arifin sangat konsen terhadap pengembangan smart grid," tegas Rida.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)