Meski Ada PSBB, Luhut Pastikan KRL Jabodetabek Tetap Beroperasi

Jum'at, 17 April 2020 - 22:26 WIB
loading...
Meski Ada PSBB, Luhut Pastikan KRL Jabodetabek Tetap Beroperasi
KRL Jabodetabek tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan Kereta Rel Listrik (KRL) tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB. Hanya saja, pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan pengoperasian KRL akan tetap berlangsung sampai bantuan sosial (bansos) dari pemerintah diterima masyarakat. Sebab laporan yang diterima Luhut bahwa pengguna KRL mayoritas pekerja.

"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," terang Jodi Mahardi pada Jumat, (17/4/2020).

Seperti diketahui, masih ada 8 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB, seperti yang bergerak di bidang kesehatan dan pangan. Sehingga masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya. Jika operasional KRL diberhentikan, hal ini malah dapat menimbulkan masalah baru.

Penerapan PSBB hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar 8 sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Oleh karena itu, Luhut menyarankan Pemprov untuk untuk secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar 8 sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB. Jika masih ada yang masih bandel, maka harus ditindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.

"Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar 8 sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub," tambah Jodi.

Menurut Jodi, Luhut juga kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan. "Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, untuk dicari jalan tengah yang paling baik. Jadi tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya. Kita semua bekerjasama dengan baik kok," tutupnya.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)