6 Alasan PPATK Dorong Keberadaan RUU Perampasan Aset

Rabu, 24 Februari 2021 - 16:48 WIB
loading...
6 Alasan PPATK Dorong...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sejumlah alasan yang mendasari adanya rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Keberadaan beleid baru itu dinilai urgent untuk perbaikan kinerja pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia

"Sehubungan dengan banyaknya permintaan penjelasan lebih lanjut mengenai salah satu hasil pertemuan saya sebagai Kepala PPATK dengan Menteri Hukum dan HAM (pada) tanggal 15 Februari (2021) yang lalu, berikut saya sampaikan penjelasan tambahan kami mengenai RUU Perampasan Aset yang kami nilai sangat urgent untuk perbaikan kinerja pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan pers yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (24/2/2021).

(Baca juga: Di Tengah Badai Pandemi COVID-19, Aset Koperasi Wanita di Malang Ini Tembus Rp112 M )

Adapun poin-poin yang mendasari PPATK untuk mendorong adanya RUU Perampasan Aset. Diantaranya, pertama tingkat pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, keuangan dan lain-lain tingkat keberhasilannya dinilai relatif rendah.

Salah satu penyebabnya faktor penjera dan deterrent masih sangat tidak memadai. Dalam hal ini perampasan seluruh aset hasil tindak kejahatan ekonomi merupakan faktor penjera atau deterrent faktor yang hrs dilakukan.

(baca juga: Papua: Deforestasi dan Kejahatan Ekosida )

Kedua, kejahatan ekonomi merupakan kejahatan canggih (sophisticated) dengan segala bentuk rekayasa keuangan (financial engineering) dan rekayasa hukum (legal engineering) sehingga mempersulit proses hukum di pengadilan maupun proses penyitaan konvensional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lesca Gadai Premier...
Lesca Gadai Premier Ubah Barang Mewah Jadi Aset Resiliensi Finansial
Raksasa Minyak Saudi...
Raksasa Minyak Saudi Aramco Siap Jual Aset Rp616 Triliun, Terbesar dalam Sejarah
AXA Insurance Gandeng...
AXA Insurance Gandeng AXA XL Lindungi Aset Seni dan Barang Berharga
Uni Eropa Curi Harta...
Uni Eropa Curi Harta Moskow? Bunga Aset Rusia Rp27,36 Triliun Dipakai Bayar Utang Ukraina
Strategi Cerdas Kelola...
Strategi Cerdas Kelola Aset, MNC Sekuritas dan Danapathi AM Hadirkan Promo Invest Smart Rewards
PHE ONWJ Berhasil Halau...
PHE ONWJ Berhasil Halau Tongkang Hanyut, Selamatkan Aset Migas
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Negara di Tengah Tekanan Rupiah
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Rekomendasi
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
Berita Terkini
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved