Geger Investasi Jabon, Satgas Investasi Siap Tindaklanjuti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan siap menindaklanjuti kasus dugaan investasi bodong jati kebon (Jabon) oleh PT Global Agrobisnis (GAB). Saat ini, dugaan praktik investasi jabon bodong ini ditangani penyidik Mabes Polri.
Perusahaan ini disebut merugikan banyak orang. Diperkirakan, jumlah uang yang disetor masyarakat ke rekening perusahaan mencapai Rp378 miliar dari sekitar 123 ribu mitranya. Dirut PT Global Media Nusantara (GMN) Wira Pradana selaku induk perusahaan PT GAB berjanji kooperatif.
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengaku hingga saat ini belum pernah menangani entitas tersebut. Namun apabila ada laporan mengenai kegiatan investasi bisa saja diklarifikasi ke Satgas apabila tidak ada izinnya.
"Karena pengawasan seharusnya dilakukan oleh pemberi izin," ujar Tongam saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Ramainya kasus tersebut menyusul laporan nasabah PT GAB kepada Mabes Polri yang dijadwalkan mulai melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP) kepada perwakilan nasabah.
Keterangan dari PT GMN dan PT GAB selama ini tidak lepas tangan atas permasalahan yang membelit usahanya. Perusahaannya terus mencari solusi atas bisnis jabon yang tidak sesuai ekspektasi awal.
Dalam perjanjian awal investasi itu, pihak perusahaan mematok harga satu pohon bibit jabon Rp350.000. Omzet yang masuk Rp378 miliar, seharusnya ada 1.080.000 pohon jabon yang ditanam dan panen dalam waktu lima tahun. Namun sampai batas waktu yang ditunggu, belum membuahkan hasil.
Wira mengaku, awalnya, pihaknya berpatokan nilai proyeksi hasil pohon jabon dari literatur dan penelitian yang beredar di banyak media sekitar tahun 2011-2012. Ternyata proyeksi tersebut jauh dari kenyataan. Kekecewaan ini dialami hampir untuk semua penanam jabon.
Namun investasi ini dijanjikan masih bisa memberikan keuntungan kepada nasabah. Asalkan hasil kayunya dijual dalam bentuk produk jadi, bukan dijual dalam bentuk kayu log tegakan.
Perusahaan ini disebut merugikan banyak orang. Diperkirakan, jumlah uang yang disetor masyarakat ke rekening perusahaan mencapai Rp378 miliar dari sekitar 123 ribu mitranya. Dirut PT Global Media Nusantara (GMN) Wira Pradana selaku induk perusahaan PT GAB berjanji kooperatif.
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengaku hingga saat ini belum pernah menangani entitas tersebut. Namun apabila ada laporan mengenai kegiatan investasi bisa saja diklarifikasi ke Satgas apabila tidak ada izinnya.
"Karena pengawasan seharusnya dilakukan oleh pemberi izin," ujar Tongam saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Ramainya kasus tersebut menyusul laporan nasabah PT GAB kepada Mabes Polri yang dijadwalkan mulai melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP) kepada perwakilan nasabah.
Keterangan dari PT GMN dan PT GAB selama ini tidak lepas tangan atas permasalahan yang membelit usahanya. Perusahaannya terus mencari solusi atas bisnis jabon yang tidak sesuai ekspektasi awal.
Dalam perjanjian awal investasi itu, pihak perusahaan mematok harga satu pohon bibit jabon Rp350.000. Omzet yang masuk Rp378 miliar, seharusnya ada 1.080.000 pohon jabon yang ditanam dan panen dalam waktu lima tahun. Namun sampai batas waktu yang ditunggu, belum membuahkan hasil.
Baca Juga
Namun investasi ini dijanjikan masih bisa memberikan keuntungan kepada nasabah. Asalkan hasil kayunya dijual dalam bentuk produk jadi, bukan dijual dalam bentuk kayu log tegakan.
(fai)