BPKN Rekomendasikan OJK Perjelas Aturan Teknis Relaksasi Kredit

Jum'at, 17 April 2020 - 21:31 WIB
loading...
BPKN Rekomendasikan OJK Perjelas Aturan Teknis Relaksasi Kredit
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak merekomendasikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa membuat kejelasan aturan berupa petunjuk teknis dalam memberikan penundaan dan keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja inform
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak merekomendasikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa membuat kejelasan aturan berupa petunjuk teknis dalam memberikan penundaan dan keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal seperti ojek daring, sopir taksi, pelaku UMKM (Usaha Kecil Menengah dan Mikro), dan nelayan untuk kredit yang di bawah Rp100 miliar.

Dia meyakini, masih banyak debitur yang notabene konsumen lembaga jasa keuangan, khususnya kredit dari leasing yang kesulitan mendapatkan keringanan tersebut akibat belum adanya petunjuk teknis (juknis)

Rolas mengapresiasi terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 tanggal 16 Maret atau lebih dahulu dari siaran pers Presiden Jokowi pada 24 Maret. “Kita perlu mengapresiasi OJK yang cepat tangggap. "Sayangnya belum ada petunjuk teknis. Banyak keluhan di lapangan debitur yang merupakan konsumen lembaga jasa keuangan non bank tersebut malah kesulitan mendapatkan keringanan kredit tersebut,” kata salah satu pengacara Ahok ini di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Tokoh perlindungan konsumen ini menyampaikan, kebanyakan alasan lembaga keuangan atau leasing beralasan tak bisa memberikan keringanan lantaran belum ada juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis dari otoritas. “Atau alasan dari kantor cabang lembaga keuangan non bank seperti leasing masih mengaku belum mendapat arahan lebih jelas dari kantor pusat. Malah ada laporan beberapa waktu lalu masih ada leasing yang tetap melakukan tagihan ke rumah-rumah debitur,” jelasnya.

Rolas meyakini, kejelasan soal keringanan kredit ini bisa dilakukan segera. Bahkan, lanjutnya, Presiden Jokowi, Rabu (15/42020) bersama sejumlah menteri membahas dampak dari pandemik virus corona menjelaskan, mekanisme bantuan untuk kredit UMKM itu berupa subsidi bunga, penundaan bayar pokok, dan pemberian tambahan kredit modal kerja. Jokowi meminta semua itu untuk segera dilaksanakan. “Presiden meminta jangan menunggu mereka para pelaku usaha kecil dan pekerja harian lepas ini jangan sampai tutup sehingga terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Untuk itu Negara harus hadir memberikan perlindungan," tuturnya

Rolas juga meminta kejelasan tentang penundaan cicilan setahun yang disebutkan Presiden Jokowi dalam konferensi pers pada 24 Maret lalu. “Definisi penundaan adalah proses, cara, membuat menunda yang menghentikan dan akan dilangsungkan lain kali atau bisa dikatakan ditangguhkan. Namun dalam Peraturan OJK tersebut tidak ada sistem penundaan melainkan restrukturisasi saja dalam bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit,” jelas dia.

Apalagi tambahnya, OJK memberikan imbauan pelaksanaan restrukturisasi harus tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik. “Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah. APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) sendiri sudah mengeluarkan surat edaran atau pengumuman yang mendukung POJK tersebut, namun ada beberapa anggota APPI seperti Adira Finance dan Suzuki Finance tidak mentaati surat edaran tersebut. Ini bagaimana penegasannya?,” tanya Rolas.

Peraih gelar doktor hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini menjabarkan, BPKN telah memberikan empat rekomendasi kepada OJK yang juga suratnya ditembuskan kepada Presiden Jokowi. “Pertama, segera menetapkan peraturan relaksasi kredit dan pembiayaan bagi debitur lembaga jasa keuangan non bank, dalam hal ini lembaga pembiayaan, untuk memberi kepastian hukum baik bagi debitur (konsumen) maupun lembaga pembiayaan. Kecuali pada saat rekomendasi tersebut diterima, OJK sudah menerbitkan peraturan tersebut,” tutur dia.

Rekomendasi kedua BPKN yakni, meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dalam melaksanakan kebijakan relaksasi dan atau restrukturisasi kredit yang telah ditetapkan. Ketiga, segera menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari pelaksanaan kebijakan relaksasi dan/atau restrukturisasi kredit tersebut.

“Keempat, mengutamakan pemberian restrukturisasi kredit atau pembiayaan UMKM termasuk kendaraan bermotor mengingat banyaknya jumlah pengemudi yang memiliki kredit atau pembiayaan dan terdampak pandemi covid-19,” terangnya.
(ant)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2445 seconds (0.1#10.140)