BPKN Rekomendasikan OJK Perjelas Aturan Teknis Relaksasi Kredit

Jum'at, 17 April 2020 - 21:31 WIB
loading...
BPKN Rekomendasikan...
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak merekomendasikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa membuat kejelasan aturan berupa petunjuk teknis dalam memberikan penundaan dan keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja inform
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak merekomendasikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa membuat kejelasan aturan berupa petunjuk teknis dalam memberikan penundaan dan keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal seperti ojek daring, sopir taksi, pelaku UMKM (Usaha Kecil Menengah dan Mikro), dan nelayan untuk kredit yang di bawah Rp100 miliar.

Dia meyakini, masih banyak debitur yang notabene konsumen lembaga jasa keuangan, khususnya kredit dari leasing yang kesulitan mendapatkan keringanan tersebut akibat belum adanya petunjuk teknis (juknis)

Rolas mengapresiasi terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 tanggal 16 Maret atau lebih dahulu dari siaran pers Presiden Jokowi pada 24 Maret. “Kita perlu mengapresiasi OJK yang cepat tangggap. "Sayangnya belum ada petunjuk teknis. Banyak keluhan di lapangan debitur yang merupakan konsumen lembaga jasa keuangan non bank tersebut malah kesulitan mendapatkan keringanan kredit tersebut,” kata salah satu pengacara Ahok ini di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Tokoh perlindungan konsumen ini menyampaikan, kebanyakan alasan lembaga keuangan atau leasing beralasan tak bisa memberikan keringanan lantaran belum ada juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis dari otoritas. “Atau alasan dari kantor cabang lembaga keuangan non bank seperti leasing masih mengaku belum mendapat arahan lebih jelas dari kantor pusat. Malah ada laporan beberapa waktu lalu masih ada leasing yang tetap melakukan tagihan ke rumah-rumah debitur,” jelasnya.

Rolas meyakini, kejelasan soal keringanan kredit ini bisa dilakukan segera. Bahkan, lanjutnya, Presiden Jokowi, Rabu (15/42020) bersama sejumlah menteri membahas dampak dari pandemik virus corona menjelaskan, mekanisme bantuan untuk kredit UMKM itu berupa subsidi bunga, penundaan bayar pokok, dan pemberian tambahan kredit modal kerja. Jokowi meminta semua itu untuk segera dilaksanakan. “Presiden meminta jangan menunggu mereka para pelaku usaha kecil dan pekerja harian lepas ini jangan sampai tutup sehingga terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Untuk itu Negara harus hadir memberikan perlindungan," tuturnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berharap Ada Lompatan...
Berharap Ada Lompatan Penerima Kredit, Menko Airlangga: Pemerintah Naikkan Plafon KUR UMKM
Sah! BI Terbitkan Aturan...
Sah! BI Terbitkan Aturan DP 0% untuk Rumah dan Kendaraan
OJK Perpanjang Program...
OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit, Ini Alasannya
Tertinggi di G20, China...
Tertinggi di G20, China Beri Keringanan Utang USD2,1 M ke Negara Berkembang
Kredit Bank BUMN dari...
Kredit Bank BUMN dari Dana PEN Tumbuh Pesat, Tapi BPD Masih Seret
Keringanan Kredit Diperpanjang...
Keringanan Kredit Diperpanjang hingga 2022, Perbankan Aman?
Tingkatkan Kesejahteraan...
Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Menkop-UKM Fasilitasi Pembiayaan Mudah dan Ringan
Andalkan Pertumbuhan...
Andalkan Pertumbuhan Kredit, bank bjb Siapkan Strategi Ekspansi Bisnis
Terdampak COVID-19,...
Terdampak COVID-19, 32.000 Debitur Adira Finance Restrukturisasi Kredit
Rekomendasi
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved