BPKN Rekomendasikan OJK Perjelas Aturan Teknis Relaksasi Kredit

Jum'at, 17 April 2020 - 21:31 WIB
loading...
A A A
Rolas juga meminta kejelasan tentang penundaan cicilan setahun yang disebutkan Presiden Jokowi dalam konferensi pers pada 24 Maret lalu. “Definisi penundaan adalah proses, cara, membuat menunda yang menghentikan dan akan dilangsungkan lain kali atau bisa dikatakan ditangguhkan. Namun dalam Peraturan OJK tersebut tidak ada sistem penundaan melainkan restrukturisasi saja dalam bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit,” jelas dia.

Apalagi tambahnya, OJK memberikan imbauan pelaksanaan restrukturisasi harus tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik. “Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah. APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) sendiri sudah mengeluarkan surat edaran atau pengumuman yang mendukung POJK tersebut, namun ada beberapa anggota APPI seperti Adira Finance dan Suzuki Finance tidak mentaati surat edaran tersebut. Ini bagaimana penegasannya?,” tanya Rolas.

Peraih gelar doktor hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini menjabarkan, BPKN telah memberikan empat rekomendasi kepada OJK yang juga suratnya ditembuskan kepada Presiden Jokowi. “Pertama, segera menetapkan peraturan relaksasi kredit dan pembiayaan bagi debitur lembaga jasa keuangan non bank, dalam hal ini lembaga pembiayaan, untuk memberi kepastian hukum baik bagi debitur (konsumen) maupun lembaga pembiayaan. Kecuali pada saat rekomendasi tersebut diterima, OJK sudah menerbitkan peraturan tersebut,” tutur dia.

Rekomendasi kedua BPKN yakni, meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dalam melaksanakan kebijakan relaksasi dan atau restrukturisasi kredit yang telah ditetapkan. Ketiga, segera menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari pelaksanaan kebijakan relaksasi dan/atau restrukturisasi kredit tersebut.

“Keempat, mengutamakan pemberian restrukturisasi kredit atau pembiayaan UMKM termasuk kendaraan bermotor mengingat banyaknya jumlah pengemudi yang memiliki kredit atau pembiayaan dan terdampak pandemi covid-19,” terangnya.
(ant)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berharap Ada Lompatan...
Berharap Ada Lompatan Penerima Kredit, Menko Airlangga: Pemerintah Naikkan Plafon KUR UMKM
Sah! BI Terbitkan Aturan...
Sah! BI Terbitkan Aturan DP 0% untuk Rumah dan Kendaraan
OJK Perpanjang Program...
OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit, Ini Alasannya
Tertinggi di G20, China...
Tertinggi di G20, China Beri Keringanan Utang USD2,1 M ke Negara Berkembang
Kredit Bank BUMN dari...
Kredit Bank BUMN dari Dana PEN Tumbuh Pesat, Tapi BPD Masih Seret
Keringanan Kredit Diperpanjang...
Keringanan Kredit Diperpanjang hingga 2022, Perbankan Aman?
Tingkatkan Kesejahteraan...
Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Menkop-UKM Fasilitasi Pembiayaan Mudah dan Ringan
Andalkan Pertumbuhan...
Andalkan Pertumbuhan Kredit, bank bjb Siapkan Strategi Ekspansi Bisnis
Terdampak COVID-19,...
Terdampak COVID-19, 32.000 Debitur Adira Finance Restrukturisasi Kredit
Rekomendasi
Kisah Yoane Wissa: Hampir...
Kisah Yoane Wissa: Hampir Buta dan Gol Bersejarah di Piala Dunia 2026
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Berita Terkini
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved