WNA di Indonesia Boleh Terima Vaksinasi Gotong Royong

Jum'at, 26 Februari 2021 - 15:59 WIB
loading...
WNA di Indonesia Boleh...
Pegawai divaksinasi. Foto/Dok SINDOphoto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Proses vaksinasi gotong royong atau mandiri ditargetkan dilakukan pada Maret 2021. Tak hanya karyawan swasta, para perwakilan negara asing di Indonesia pun akan menerima vaksin Covid-19 tersebut.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021. Penerimaan vaksinasi mandiri itu berlaku bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia.

"Perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi program atau vaksinasi gotong royong," tulis beleid tersebut, dikutip pada Jumat (26/2/2021).

(Baca juga: Menkes Terbitkan Aturan Vaksinasi Mandiri, Bio Farma Tunggu Harga Vaksin )

Untuk pelayanan vaksinasi gotong royong hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan.

Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi mandiri pun harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(Baca juga: Ini Dalih DPR soal Vaksinasi Tak Boleh Diliput Media )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alumni LPDP Pamer Paspor...
Alumni LPDP Pamer Paspor Anak Jadi WNA, Purbaya: Selama Saya di Sini Kena Blacklist Permanen
Bangun Indonesia Sehat,...
Bangun Indonesia Sehat, Kimia Farma Diagnostika dan Pfizer Perkuat Vaksinasi Nasional
RI Punya Golden Visa,...
RI Punya Golden Visa, Jokowi Ingin Gaet Top Investor dan Global Talent
BTN Bidik Pembiayaan...
BTN Bidik Pembiayaan Penyaluran Kredit Apartemen Warga Negara Asing
Percepatan Vaksinasi,...
Percepatan Vaksinasi, Kimia Farma Sinergi dengan TNI AD
Percepat Berantas Penyakit...
Percepat Berantas Penyakit Mulut dan Kuku, Vaksin PMK Disebar Serentak di 29 Provinsi
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
Rekomendasi
Nonton Wake Up, Dad!...
Nonton Wake Up, Dad! Wedding Time di V+Short, Microdrama Komedi Romantis yang Bikin Baper
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
Ola Elannor Tuangkan...
Ola Elannor Tuangkan Proses Berdamai dengan Kehilangan Lewat Dewasa Tanpamu
Berita Terkini
Soal Pendapatan Ojol...
Soal Pendapatan Ojol Turun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM: Lagi Libur Sekolah
DPR Dorong Pengawasan...
DPR Dorong Pengawasan Galon Guna Ulang Diperketat demi Lindungi Konsumen
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 Lagi, Airlangga Tegaskan Fundamental Ekonomi Masih Kuat
Bagaimana Kebijakan...
Bagaimana Kebijakan Bank Sentral Berpengaruh terhadap Pasar Mata Uang?
OBATApps dan Dami Sariwana...
OBATApps dan Dami Sariwana Perkuat Kompetensi Mahasiswa Farmasi
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved