WNA di Indonesia Boleh Terima Vaksinasi Gotong Royong
Jum'at, 26 Februari 2021 - 15:59 WIB
loading...
Pegawai divaksinasi. Foto/Dok SINDOphoto/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Proses vaksinasi gotong royong atau mandiri ditargetkan dilakukan pada Maret 2021. Tak hanya karyawan swasta, para perwakilan negara asing di Indonesia pun akan menerima vaksin Covid-19 tersebut.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021. Penerimaan vaksinasi mandiri itu berlaku bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia.
"Perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi program atau vaksinasi gotong royong," tulis beleid tersebut, dikutip pada Jumat (26/2/2021).
(Baca juga: Menkes Terbitkan Aturan Vaksinasi Mandiri, Bio Farma Tunggu Harga Vaksin )
Untuk pelayanan vaksinasi gotong royong hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan.
Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi mandiri pun harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(Baca juga: Ini Dalih DPR soal Vaksinasi Tak Boleh Diliput Media )
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021. Penerimaan vaksinasi mandiri itu berlaku bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia.
"Perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi program atau vaksinasi gotong royong," tulis beleid tersebut, dikutip pada Jumat (26/2/2021).
(Baca juga: Menkes Terbitkan Aturan Vaksinasi Mandiri, Bio Farma Tunggu Harga Vaksin )
Untuk pelayanan vaksinasi gotong royong hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan.
Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi mandiri pun harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(Baca juga: Ini Dalih DPR soal Vaksinasi Tak Boleh Diliput Media )
Lihat Juga :