Wow! Pengangguran di Australia Bakal Dapat BLT Rp12,5 Juta per Bulan

Jum'at, 26 Februari 2021 - 17:31 WIB
loading...
Wow! Pengangguran di...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Orang Australia dengan status warga negara dan permanent resident (PR) atau penduduk tetap yang menerima tunjangan pengangguran (JobSeeker) bisa mendapatkan A$307 per minggu, bila rencana pemerintah federal lolos di parlemen

Dikutip dari ABC News, kalangan pemerintah Australia menyebutkan, nilai tunjangan JobSeeker akan ditambah A$25 per minggu dari sebelumnya A$282 per minggu. Dengan tambahan ini, total nilai tunjangan menjadi A$1.228 per bulan atau sekitar Rp12,5 juta per bulan.

Pada dasarnya, akibat pandemi Covid-19 selama beberapa bulan terakhir, nilai tunjangan JobSeeker ini telah dinaikkan sebagai salah satu respons pemerintah di bidang ekonomi. Namun tambahan tunjangan terkait pandemi tersebut rencananya akan dihentikan pada bulan Maret 2021.



Perdana Menteri Scott Morrison menyatakan kenaikan nilai tunjangan $25 per minggu cukup pantas di tengah upaya Australia memulihkan perekonomian dari pandemi. "Sekarang kita bergerak kembali ke pengaturan jaring pengaman sosial yang normal, namun kami pastikan hal ini sangat pantas ke depannya," jelasnya.

Ia menyatakan dengan kenaikan $25 per minggu, tunjangan ini sudah setara dengan 41 persen upah minimum yang berlaku di Australia. Partai Buruh dan Partai Hijau yang beroposisi, serta organisasi pengusaha dan berbagai lembaga kesejahteraan masyarakat telah lama mendesak pemerintah untuk menaikkan tunjangan JobSeeker.

Alasan di balik desakan itu, karena nilai tunjangan pengangguran tidak pernah dinaikkan secara signifikan selama lebih dari 20 tahun. Dalam rencana tersebut, selain kenaikan pembayaran, juga mencakup kenaikan ambang batas (treshold) bagi penerima yang telah mendapatkan pekerjaan sebelum tunjangan penganggurannya dikurangi.

Artinya, penerima akan bisa mendapatkan lebih banyak tunjangan sebelum pembayaran mereka dikurangi karena yang bersangkutan telah bekerja. Namun syarat bagi penerima tunjangan juga diperketat, termasuk ketentuan yang mewajibkan mereka untuk lebih banyak melamar pekerjaan setiap bulannya, serta hadir langsung ke agen-agen penyalur tenaga kerja.

Para pejabat terkait di lingkungan partai koalisi pemerintah melakukan pembahasan rencana ini pada hari Selasa (23/02). Sebelumnya, Kabinet dan Komite Evaluasi Belanja Pemerintah telah menyetujui rencana tersebut. Peningkatan nilai tunjangan JobSeeker akan dilakukan menyusul penghentian bantuan terkait Covid-19. Bantuan ini telah dibayarkan kepada lebih dari satu juta penerima tunjangan kesejahteraan. Bantuan Covid-19 senilai A$125 atau Rp1,2 juta per minggu itu bersifat sementara dan nilainya juga telah dikurangi menjadi A$75 atau Rp750 ribu per minggu sejak 1 Januari lalu.



Bantuan Covid-19 ini mencapai A$275 atau sekitar Rp2,7 juta per minggu pada periode April hingga September 2020. Menanggapi rencana kenaikan tunjangan pengangguran, pemimpin Partai Buruh Anthony Albanese mengatakan nilai tunjangan tersebut saat ini sudah tidak mencukupi dibandingkan dengan suku bunga yang berlaku. "Yang penting terjadi peningkatan secara permanen. Ini hal mendesak untuk dilakukan sekarang, agar bisa memberikan kepastian kepada rakyat," kata Anthony Albanese.

Dia menolak menyebutkan berapa nilai kenaikan yang akan didukung oleh oposisi, namun memastikan pihaknya akan menanggapi pengumuman pemerintah. "Kami tidak punya kesempatan untuk mengubah angkanya hari ini, atau minggu depan, atau bulan depan," katanya. "Apa yang harus kami lakukan adalah mempertimbangkan pendekatan alternatif terhadap rencana pemerintah," ujar pemimpin oposisi Australia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)