Ini Langkah Pemerintah Melindungi Bisnis Kopi dari Pandemi

Jum'at, 17 April 2020 - 23:52 WIB
loading...
Ini Langkah Pemerintah Melindungi Bisnis Kopi dari Pandemi
Ilustrasi bisnis kopi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pandemi virus corona memberi dampak negatif terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Untuk itu, pemerintah tengah memperkuat skema dan program untuk membantu pelaku koperasi dan UMKM, termasuk bisnis mata rantai kopi.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, M. Riza Damanik, mengatakan pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terus memperkuat skema dan program untuk membantu pelaku koperasi dan UMKM, termasuk komunitas kopi, dalam mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.

"Selain anggaran untuk penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial dan penyelamatan UMKM telah menjadi prioritas pemerintah," ungkap Riza dalam acara Diskusi Kopi (DISKO) dan Sektor Kopi di Indonesia di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Kasubdit Tanaman Penyegar, Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti keringanan kredit usaha serta menyiapkan pasar ekspor alternatif.

"Tahun ini, Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian disiapkan dengan bunga rendah yakni 6% per tahun dan tanpa agunan untuk pinjaman maksimal Rp50 juta," tutur Hendratmojo.

Pada 2020, Ditjen Perkebunan ditarget realisasi KUR sebesar Rp20,37 triliun dengan rincian di hulu Rp19,76 triliun dan di hilir Rp0,6 triliun. "Untuk komoditas yang besar di sektor ekspor seperti kopi, kami mengkaji alternatif pasar ke negara-negara seperti Jerman, Perancis, Amerika Serikat, Argentina, Jepang, Korea Selatan dan Afrika Selatan," terangnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Sustainable Coffee Platform of Indonesia (SCOPI), Paramita Mentari Kesuma mengatakan para pelaku usaha kopi dari petani hingga eksportir menginginkan bantuan dari pemerintah.

"Bantuan yang diharapkan berupa bantuan finansial langsung (pendanaan), bantuan langsung tunai (BLT), biaya operasional, insentif pajak, membuka resi gudang yang bisa diakses petani, pelaku di dalam supply-chain dan pegawai UMKM," kata Paramita.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)