Pabrik Miras Dibolehkan di 4 Provinsi tapi Produknya Bakal Nyebar, Piye Jal?
Minggu, 28 Februari 2021 - 23:09 WIB
loading...
A
A
A
"Meskipun basis produksinya di beberapa daerah tentu penjualannya sulit diatur hanya di daerah tersebut. Pastinya pertimbangan investor adalah pasar minol dalam negeri," jelasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi itu telah ditandatangani oleh Kepala Negara sejak 2 Februari 2021 lalu, salah satu yang dibahas adalah investasi minuman keras (miras).
Baca juga: Perhatikan Kearifan Lokal, Pengamat: Perpres Miras untuk Menarik Wisatawan
Adapun beberapa aturan penjualan minuman keras yang diatur dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 yang pertama adalah Bidang usaha yang merupakan industri minuman keras mengandung alkohol.
Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Kemudian penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi itu telah ditandatangani oleh Kepala Negara sejak 2 Februari 2021 lalu, salah satu yang dibahas adalah investasi minuman keras (miras).
Baca juga: Perhatikan Kearifan Lokal, Pengamat: Perpres Miras untuk Menarik Wisatawan
Adapun beberapa aturan penjualan minuman keras yang diatur dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 yang pertama adalah Bidang usaha yang merupakan industri minuman keras mengandung alkohol.
Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Kemudian penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Lihat Juga :